Penerimaan PPN dari Perusahaan Digital Capai Rp 2,25 Triliun
Senin, 28 Juni 2021 | 20:36 WIB
Jakarta, Beritasatu.com- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perusahaan digital yang berada dalam lingkup perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp 2,25 triliun per 16 Juni 2021. Setoran PPN berasal dari 50 perusahaan digital.
"Penerimaan yang dikumpulkan Rp 2,25 triliun. Ini adalah produk digital seperti streaming dan lain-lain," kata Sri Mulyani dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (28/6).
Sri Mulyani merinci nilai Rp 2,25 triliun tersebut meliputi setoran tahun 2020 sebesar Rp 730 miliar dan setoran tahun 2021 sebesar Rp 1,52 triliun.
Sementara mengatakan hingga saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 75 PMSE sebagai pemungut PPN PMSE hingga Juni 2021. Perinciannya enam penunjukkan pada Juli 2020 dan 10 penunjukan pada Agustus 2020. Kemudian 12 penunjukkan pada September 2020, delapan pada Oktober 2020, 10 pada November 2020, dan enam penunjukkan pada Desember 2020. Selanjutnya, dua pada Januari 2021, empat pada Maret 2021, delapan pada April 2021, delapan pada Mei 2021 dan dua penunjukan pada pada Juni 2021.
"Dengan era digital yang makin menjadi suatu platform dalam kita berinteraksi, maka kita perlu melakukan kesetaraan pemungutan PPN antara produk digital dalam negeri dan luar negeri," jelasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




