Board of Peace, Israel dan Pertaruhan Berbahaya RI
Sabtu, 14 Februari 2026 | 15:30 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Masuknya Israel ke dalam Board of Peace (BoP), forum perdamaian bentukan Presiden Amerika Serikat Donald J Trump, memicu polemik di dalam negeri. Pemerintah Indonesia menegaskan partisipasi RI pada forum tersebut bukan bentuk normalisasi hubungan politik dengan Israel.
Namun, sejumlah kelompok masyarakat sipil menilai langkah itu berpotensi menyeret Indonesia dalam skema diplomasi yang kontroversial. Bahkan berisiko mencederai posisi politik luar negeri RI yang selama ini konsisten mendukung Palestina.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memastikan posisi Indonesia tetap teguh mendukung kemerdekaan Palestina. Juru Bicara Kemenlu, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, menegaskan kehadiran Indonesia pada BoP semata-mata berlandaskan mandat kemanusiaan.
“Kehadiran Indonesia di Board of Peace (BoP) tidak dimaknai sebagai normalisasi hubungan politik dengan pihak mana pun, atau sebagai legitimasi terhadap kebijakan negara mana pun,” tegas Nabyl dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Menurut dia, Indonesia bergabung dengan mandat yang jelas, yaitu stabilisasi situasi keamanan, perlindungan warga sipil, penyaluran bantuan kemanusiaan, dan rekonstruksi Gaza. Mandat tersebut merujuk pada Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 (2025) yang menjadi dasar pembentukan mekanisme stabilisasi internasional.
Nabyl menekankan keanggotaan negara mana pun, termasuk Israel, tidak mengubah posisi prinsip Indonesia. Sejak awal, Indonesia tetap menuntut penghentian kekerasan terhadap warga sipil di Gaza, mengecam pelanggaran hukum internasional, serta mendorong akses bantuan kemanusiaan dibuka seluas-luasnya.
Indonesia juga, lanjutnya, tetap mengusung solusi 2 negara sebagai jalan penyelesaian konflik Palestina-Israel. “Indonesia akan memanfaatkan keanggotaan pada BoP untuk mendorong keterlibatan Otoritas Palestina dan memastikan seluruh proses tetap berorientasi pada kepentingan Palestina,” ujarnya.
Penegasan serupa juga disampaikan Juru Bicara Kemenlu lainnya, Yvonne Mewengkang, yang menyebut keikutsertaan Indonesia tidak boleh dipersepsikan sebagai legitimasi terhadap kebijakan Israel. Ia memastikan arah diplomasi RI tetap berpihak pada rakyat Palestina.
Legitimasi dan Pengkhianatan
Meski pemerintah memberi klarifikasi, kritik tajam datang dari Amnesty International Indonesia. Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menyatakan pernyataan Kemenlu belum menjawab kekhawatiran masyarakat sipil.
“Kritik dari masyarakat sipil sebenarnya terkait peringatan akan potensi Indonesia melegitimasi kejahatan genosida Israel dengan bergabung dan bahkan bekerja sama dalam BoP. Jadi pernyataan Kemenlu RI belum menjawab kekhawatiran masyarakat Indonesia,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Wirya menilai Indonesia memiliki kewajiban dalam hukum internasional untuk mendorong pertanggungjawaban Israel atas dugaan kejahatan genosida, pendudukan ilegal, dan apartheid di wilayah Palestina. Bergabung dalam BoP, menurutnya, berpotensi mengaburkan mandat tersebut.
Ia juga menyoroti temuan Pusat Satelit PBB yang menyebutkan sekitar 81% infrastruktur di Gaza mengalami kerusakan. Dalam hukum humaniter internasional, kata dia, pihak agresor wajib bertanggung jawab atas reparasi.
“Dengan mengambil alih beban ini, Indonesia justru terkesan membebaskan Israel dari kewajiban hukum mereka, seolah ‘mencuci dosa’ penghancuran yang dilakukan Israel di wilayah Palestina,” tegasnya.
Amnesty bahkan telah mengirim surat terbuka kepada DPR, meminta parlemen memanggil Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Luar Negeri Sugiono untuk menjelaskan keputusan bergabung dengan BoP. Organisasi tersebut menilai kebijakan ini berisiko melibatkan Indonesia dalam mekanisme yang dapat memperburuk pelanggaran hukum humaniter internasional.
Pertaruhan Berbahaya
Kontroversi semakin menguat setelah pemerintah mengungkap rencana pengiriman sekitar 8.000 personel TNI ke Jalur Gaza sebagai bagian dari Pasukan Stabilisasi Internasional (International Stabilization Force/ISF), yang beroperasi di bawah arahan BoP.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut rencana tersebut sebagai “pertaruhan berbahaya”. “Rencana pemerintah mengirimkan 8.000 personel TNI ke Gaza adalah pertaruhan berbahaya. Saat banyak negara menolak, Indonesia malah mendukung lewat pengiriman pasukan,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Indonesia, kata Usman, akan sulit membela hak Palestina di PBB jika beroperasi dalam mekanisme BoP yang melemahkan PBB dan memperkuat dominasi AS dan Israel atas Palestina. Ia menilai, Indonesia malah menyimpangi dari amanat UUD 1945 yang menolak segala bentuk penjajahan di atas dunia.
Menurutnya, meskipun diklaim sebagai misi perdamaian, kehadiran pasukan Indonesia dalam skema BoP berisiko memberi legitimasi terhadap pendudukan ilegal Israel. Usman juga menyinggung putusan International Court of Justice (ICJ) yang menyatakan pendudukan Israel di Palestina sebagai ilegal menurut hukum internasional.
“Masalahnya bukan pada niat ingin menjaga perdamaian, melainkan pada mandat dan akuntabilitas. BoP lahir dari aksi unilateral, bukan sistem multilateral dengan standar akuntabilitas HAM yang jelas,” kata Usman.
Alih-alih memperbaiki situasi, lanjut dia, Indonesia bisa terancam turut serta merusak tatanan sistem global pasca-Perang Dunia II yang berbasis kesetaraan dan keadilan. "Jadi ini benar-benar harus ditinjau ulang," tegas Usman.
Menurut dia, lebih baik Indonesia memperkuat upaya menegakkan hukum internasional dengan meminta pertanggung jawaban Israel atas genosida yang terjadi di Gaza. Ia beralasan, warga Palestina tidak bisa lagi menunggu keadilan.
Usman menegaskan, dunia termasuk Indonesia, wajib melindungi warga Palestina dari genosida. Selain itu, memulihkan hak warga Palestina yang diabaikan sejak Nakba pada 1948. "Jangan sampai atas nama perdamaian, Indonesia menutup mata atas kejahatan genosida dan apartheid Israel dan mengubur kemerdekaan Palestina,” jelasnya.
Risiko Terseret Konflik
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengingatkan pemerintah untuk mencermati sejumlah aspek krusial sebelum merealisasikan rencana tersebut. Menurutnya, tanpa kehati-hatian, langkah itu berpotensi memunculkan persoalan hukum dan politik internasional.
Pertama, Hikmahanto menekankan pengiriman pasukan harus berada dalam kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan memperoleh mandat resmi dari Dewan Keamanan PBB. Ia menilai hal itu sangat penting karena BoP yang pernah digagas Donald Trump berada di luar mekanisme resmi PBB.
“Indikasi pasukan berada di bawah PBB adalah penggunaan baret biru. Jika tidak, berarti pasukan itu bentukan BOP,” ujarnya, Selasa (10/2/206).
Kedua, pemerintah diminta memastikan secara jelas mandat dan tugas pasukan di lapangan. Situasi keamanan di Gaza masih sangat tidak kondusif, sedangkan Israel disebut masih terus melakukan serangan.
Hikmahanto mengingatkan harus ada jaminan pasukan Indonesia tidak menjadi sasaran serangan militer. “Yang tidak diinginkan adalah pasukan Indonesia melakukan serangan balasan karena tidak bisa mengendalikan emosi,” katanya.
Jika itu terjadi, Indonesia berpotensi terseret langsung dalam konflik bersenjata dan bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif. Ketiga, ia menyoroti kejelasan anggaran, mulai dari sumber pendanaan, durasi penugasan, hingga jumlah personel.
Menurutnya, pembiayaan akan bergantung pada kerangka misi. Jika di bawah PBB, pendanaan ditanggung PBB. Namun jika dalam kerangka BOP, Indonesia kemungkinan harus menanggung biaya sendiri. Keempat, ia menekankan pentingnya komunikasi pemerintah kepada publik agar tidak muncul persepsi keliru.
“Jangan sampai publik menilai pengiriman pasukan bukan untuk membantu rakyat Palestina dan menjaga gencatan senjata, tetapi justru melegitimasi upaya mengosongkan Gaza dari rakyat Palestina,” pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




