ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Serangan AS-Israel ke Iran Langgar Piagam PBB, Begini Isi Pasalnya

Selasa, 3 Maret 2026 | 10:31 WIB
MF
MF
Penulis: Muhammad Firman | Editor: MF
Serangan AS-Israel ke Iran disebut melanggar Piagam PBB.
Serangan AS-Israel ke Iran disebut melanggar Piagam PBB. (AP Photo/Bilal Hussein)

Jakarta, Beritasatu.com - Piagam PBB menjadi rujukan utama dalam menilai legalitas serangan militer antarnegara. Dalam konteks terbaru, Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia menyatakan bahwa serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap sejumlah lokasi di Teheran serta kota-kota lain merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional.

"Serangan AS dan rezim Zionis Israel terhadap Republik Islam Iran merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan merupakan tindakan agresi yang nyata terhadap Republik Islam Iran," kata Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta dalam pernyataan resminya, Sabtu (28/2/2026).

Pernyataan resmi tersebut menegaskan bahwa serangan yang menyasar area sipil dan infrastruktur vital dinilai telah mencederai integritas teritorial serta kedaulatan nasional Republik Islam Iran. Sikap ini sekaligus mengacu langsung pada ketentuan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Serangan Dinilai Melanggar Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB

Dalam keterangan resminya pada Sabtu (28/2/2026) malam, Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta menyampaikan bahwa tindakan militer Amerika Serikat dan Israel merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB.

ADVERTISEMENT

Pasal tersebut pada prinsipnya melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik suatu negara. Oleh karena itu, Iran menilai serangan yang terjadi sebagai bentuk agresi nyata terhadap kedaulatan negaranya.

Selain menyebut adanya pelanggaran terhadap Piagam PBB, Kedutaan Besar Iran juga mengecam tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap perdamaian dan keamanan, baik di tingkat regional maupun internasional. Menurut Iran, tindakan Washington dan Tel Aviv berpotensi memperluas eskalasi konflik.

Hak Membela Diri Berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB

Menanggapi serangan tersebut, Iran menegaskan bahwa respons yang akan diambil merupakan hak sah dan legitim berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB. Ketentuan ini mengatur hak setiap negara untuk melakukan pembelaan diri apabila terjadi serangan bersenjata.

Dalam pernyataannya, pihak Kedutaan menegaskan bahwa Angkatan Bersenjata Republik Islam Iran akan menggunakan hak tersebut secara penuh untuk mempertahankan integritas teritorial dan kedaulatan nasional, dengan memberikan respons yang tegas dan kuat terhadap agresi yang disebut dilakukan oleh Israel dan Amerika Serikat.

Adapun bunyi Pasal 51 Piagam PBB menyatakan:

"Tidak ada suatu ketentuan dalam piagam ini yang boleh merugikan hak perseorangan atau bersama untuk membela diri apabila suatu serangan bersenjata terjadi terhadap suatu anggota Perserikatan Bangsa Bangsa, sampai Dewan Keamanan mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk memelihara perdamaian serta keamanan internasional".

"Tindakan-tindakan yang diambil oleh anggota-anggota dalam melaksanakan hak membela diri ini harus segera dilaporkan kepada Dewan Keamanan dan dengan cara bagaimanapun tidak dapat mengurangi kekuasaan dan tanggung jawab Dewan Keamanan menurut Piagam ini untuk pada setiap waktu mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk memelihara atau memulihkan perdamaian serta keamanan internasional".

Dengan demikian, Pasal 51 menegaskan bahwa hak membela diri bersifat sementara hingga Dewan Keamanan mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas global.

Batasan Penggunaan Kekuatan dalam Pasal 51

Berdasarkan kajian yang dikutip dari UNES Law, Pasal 51 Piagam PBB memberikan legitimasi penggunaan kekuatan bersenjata untuk tujuan pertahanan diri. Artinya, suatu negara diperbolehkan menggunakan kekuatan militer jika benar-benar berada dalam kondisi diserang.

Namun demikian, terdapat batasan hukum yang mengatur penggunaan kekuatan tersebut. Legalitas penggunaan senjata dalam konteks pembelaan diri dibatasi pada tindakan yang bersifat defensif, seperti mencegat rudal yang telah aktif atau sedang melintas di wilayah negara yang melakukan pertahanan diri, termasuk di wilayah yang tidak berada di bawah kedaulatan negara mana pun.

Selain itu, apabila terdapat risiko serius dari rudal yang dicegat—terutama jika berkaitan dengan hulu ledak nuklir—maka tindakan pencegatan melalui sistem pertahanan, termasuk pencegat rudal berbasis antariksa, dapat dinilai sah sebagai langkah pertahanan diri.

Dengan kata lain, Pasal 51 tidak memberikan kebebasan tanpa batas, melainkan tetap berada dalam koridor hukum internasional.

Surat Duta Besar Iran kepada Sekjen PBB

Di tengah eskalasi yang terjadi, Duta Besar Iran untuk PBB Amir Saed Iravani, mengirimkan surat kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres.

Dalam surat tersebut, ia menjelaskan alasan di balik serangan roket dan drone Iran ke wilayah Israel pada Sabtu (28/2/2026) malam hingga Minggu (1/3/2026) dini hari waktu setempat.

Iran menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 51 Piagam PBB sebagai bentuk pelaksanaan hak membela diri.

Menurut Iran, tindakan tersebut merupakan respons atas serangan Israel terhadap gedung kedutaan besar Iran di Damaskus, Suriah, pada 1 April yang menewaskan tujuh penasihat militer.

Teheran juga berpendapat bahwa serangan terhadap fasilitas diplomatik tersebut telah mengancam kedaulatan negaranya. Oleh karena itu, Iran memandang respons militernya sebagai tindakan defensif yang dilindungi oleh hukum internasional.

Desakan kepada Dewan Keamanan PBB dan Respons Internasional

Sebagai salah satu negara pendiri PBB, Iran menekankan bahwa organisasi tersebut dibentuk untuk mencegah agresi, pelanggaran perdamaian, dan ancaman terhadap stabilitas global. Karena itu, Iran menilai Dewan Keamanan PBB memiliki tanggung jawab untuk segera bertindak dalam menghadapi situasi ini.

Republik Islam Iran secara resmi meminta Ketua dan seluruh anggota Dewan Keamanan untuk mengambil langkah konkret atas dugaan pelanggaran terhadap perdamaian dan keamanan internasional.

Selain itu, Kedutaan Besar Iran di Indonesia juga mengajak Pemerintah dan masyarakat Indonesia, tokoh politik, organisasi keagamaan dan Islam, kalangan akademisi, serta insan media untuk secara terbuka mengecam dimulainya perang dan agresi terhadap wilayah Iran.

Ketegangan antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel kembali memunculkan perdebatan mendasar mengenai penerapan Piagam PBB dalam konflik bersenjata. Iran menilai serangan yang diterimanya melanggar Pasal 2 ayat (4), sementara respons militernya disebut sebagai pelaksanaan hak membela diri berdasarkan Pasal 51.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kesepakatan Damai AS-Iran Bawa Harapan Baru bagi Ekonomi Indonesia

Kesepakatan Damai AS-Iran Bawa Harapan Baru bagi Ekonomi Indonesia

LIFESTYLE
Trump Ancam Serang Iran Lagi jika Kesepakatan Nuklir Gagal

Trump Ancam Serang Iran Lagi jika Kesepakatan Nuklir Gagal

INTERNASIONAL
Donald Trump Klaim AS-Iran Siap Berdamai, Benarkah?

Donald Trump Klaim AS-Iran Siap Berdamai, Benarkah?

INTERNASIONAL
Naskah Perjanjian Damai AS-Iran Rampung, Pakistan Klaim Tinggal Teken

Naskah Perjanjian Damai AS-Iran Rampung, Pakistan Klaim Tinggal Teken

INTERNASIONAL
Trump Tunda Operasi Rahasia AS untuk Rebut Uranium Iran

Trump Tunda Operasi Rahasia AS untuk Rebut Uranium Iran

INTERNASIONAL
Iran Klaim Trump Sepakat Lepas Aset Beku Senilai Rp 428 Triliun

Iran Klaim Trump Sepakat Lepas Aset Beku Senilai Rp 428 Triliun

INTERNASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon