ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kejari Tegaskan Penetapan Tersangka Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Tak Terkait Politik

Kamis, 31 Oktober 2024 | 15:19 WIB
RS
R
Penulis: Rino Fajar Setiawan | Editor: RZL
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi. (Beritasatu.com/Rino Fajar Setiawan)

Bekasi, Beritasatu.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menegaskan penetapan tersangka dan penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman, pada Selasa (29/10/2024), tidak berkaitan dengan unsur politik.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Samuel menjelaskan bahwa penyelidikan terkait kasus dugaan gratifikasi dan suap ini telah dimulai sejak 11 Agustus 2023. Kasus ini kemudian meningkat ke tahap penyidikan, dengan penetapan Respi atau RS sebagai tersangka pada 31 Oktober 2023, yang diduga memberikan gratifikasi kepada Soleman.

"Sehubungan dengan hal tersebut, jaksa penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengembangkan perkara ini sebelum memasuki rangkaian Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Tahun 2024," kata Samuel, Kamis (31/10/2024).

ADVERTISEMENT

"Oleh karena itu, pernyataan di berbagai media yang mengaitkan penetapan tersangka SL dengan nuansa politik adalah tidak dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.

Samuel menambahkan Kejaksaan Agung telah memberikan arahan kepada seluruh jajarannya untuk menjaga stabilitas selama proses Pemilu 2024, termasuk menunda pemeriksaan Soleman dalam tahap penyelidikan sejak pencalonan hingga pemilihan selesai.

"Dalam hal ini, pemilihan anggota legislatif di Kabupaten Bekasi telah berlangsung dan anggota DPRD terpilih telah dilantik pada tanggal 28 Oktober 2024, sehingga proses pemilihan anggota legislatif di Kabupaten Bekasi sudah selesai sejak 28 Oktober 2024."

Sebelumnya, kuasa hukum Soleman, Siswadi, menyoroti penetapan tersangka yang terjadi hanya 28 hari sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi 2024. Menurutnya, Soleman memiliki peran penting dalam tim pemenangan pasangan calon Bupati Bekasi nomor urut 3, Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja. Oleh karena itu, ia menganggap penetapan tersangka ini tidak tepat waktu dan terkesan bermotif politik.

"Diduga ini merupakan pesanan pihak tertentu yang memiliki kekuasaan besar, sehingga Soleman sebagai 'Target Operasi' harus dilumpuhkan. Apakah ini merupakan Operasi Senyap Penggembosan secara terstruktur?" kata Siswadi pada Rabu (30/10/2024).

Siswadi juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung telah mengeluarkan memorandum tentang penundaan pemeriksaan pidana terhadap peserta pemilu dan pilkada untuk mencegah kampanye hitam dan menjaga proses demokrasi tetap berjalan baik.

"Jaksa Agung juga menginstruksikan penundaan proses hukum bagi mereka yang tengah berkontestasi. Ini mencakup bukan hanya pasangan calon, tetapi juga tim inti strategi pasangan calon," ucap Siswadi.

"Bukankah bisa dilakukan penundaan pemeriksaan dan penahanan setelah proses penghitungan Pilkada selesai? Apa urgensinya bagi Kejaksaan Negeri untuk memaksakan hal ini? Soleman selalu kooperatif dalam pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya," tegasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT