ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Kakek-Nenek Gugat Cucu SD, PN Indramayu Gelar Pramediasi

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:52 WIB
AS
SL
Penulis: Andrian Supendi | Editor: LES
Sidang gugatan tanah warisan yang diajukan oleh pasangan kakek dan nenek terhadap cucunya, memasuki tahap pramediasi di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Sidang gugatan tanah warisan yang diajukan oleh pasangan kakek dan nenek terhadap cucunya, memasuki tahap pramediasi di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. (Beritasatu.com/Andrian Supendi)

Indramayu, Beritasatu.com — Sidang perkara gugatan tanah warisan yang diajukan oleh pasangan kakek dan nenek terhadap cucunya, ZI (12), siswa kelas 5 SD asal Desa Karangsong, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, hari ini memasuki tahap pramediasi di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (16/7/2025).

Selain menggugat ZI yang masih di bawah umur, kakek dan nenek tersebut juga turut menggugat kakak ZI, Heryatno (20), serta ibu kandung ZI, Rastiah (37). Ketiganya menjadi pihak tergugat dalam perkara keluarga yang kini menyita perhatian publik.

Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma), tahap mediasi merupakan bagian penting dalam penyelesaian perkara perdata untuk mencapai kesepakatan damai sebelum dilanjutkan ke pembacaan gugatan di persidangan.

ADVERTISEMENT

“Proses mediasi berlangsung selama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai permintaan para pihak, tergantung sejauh mana keseriusan mereka mencari perdamaian,” ujar Adrian usai sidang.

Pengadilan telah menunjuk Bayu Adi Pratama sebagai mediator yang akan memfasilitasi proses mediasi antara pihak penggugat dan tergugat. Proses dimulai dengan penyampaian resume masing-masing pihak, dilanjutkan pembahasan solusi yang dapat diterima bersama.

“Jika tercapai kesepakatan damai, maka hasilnya akan dituangkan dalam akta perdamaian yang dikuatkan sebagai putusan pengadilan. Namun jika tidak, sidang akan berlanjut ke tahapan selanjutnya,” jelas Adrian.

Kuasa hukum penggugat yang juga kakek ZI, Saprudin, menyatakan bahwa pihaknya siap menjalani mediasi dan berharap hak-hak mereka dapat dipenuhi melalui jalur damai.

“Intinya, kami ingin penyelesaian yang baik dan adil bagi klien kami dalam mediasi ini,” ungkap Saprudin.

Di sisi lain, kuasa hukum pihak tergugat, Yopi Rudianto, menilai mediasi adalah langkah penting dalam mencari solusi terbaik tanpa konflik yang berkepanjangan.

“Saat ini proses persidangan ditunda karena fokus pada mediasi terlebih dahulu. Kita lihat hasilnya nanti,” ujarnya singkat.

Perkara ini menjadi sorotan masyarakat karena melibatkan anak di bawah umur yang digugat oleh kakek dan neneknya sendiri dalam perkara warisan. Mediasi diharapkan dapat menghasilkan solusi damai yang adil dan mengedepankan nilai kekeluargaan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT