Kementerian Lingkungan Hidup Cabut 9 Izin Lingkungan di Puncak Bogor
Minggu, 27 Juli 2025 | 22:34 WIB
Bogor, Beritasatu.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq telah mencabut sejumlah izin lingkungan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pencabutan izin dilakukan karena dianggap melanggar ketentuan pemanfaatan ruang serta mengabaikan perlindungan lingkungan hidup.
Hanif menjelaskan langkah tegas ini diambil karena sejumlah pelaku usaha tidak melaksanakan perintah pembongkaran bangunan yang sebelumnya telah dikeluarkan. Dari total 33 unit usaha yang berdiri di atas lahan kerja sama operasional (KSO) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN), sebanyak sembilan unit sempat memiliki izin lingkungan yang kini sudah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
“Sebanyak sembilan usaha sudah pernah mengantongi izin lingkungan, tetapi kami cabut karena tidak ada tindakan dari Pemkab Bogor sebagaimana mestinya. Maka kami ambil alih dan mencabut langsung,” ujar Hanif saat meninjau lokasi pembongkaran di Puncak, Cisarua, Minggu (27/7/2025) dikutip dari Antara.
Selain pencabutan izin, Kementerian LHK juga memberi tenggat waktu hingga akhir Agustus 2025 bagi para pelaku usaha untuk membongkar bangunannya secara mandiri. Apabila tidak dipatuhi, pembongkaran paksa akan dilakukan, disertai proses hukum.
“Bagi yang melanggar, akan dikenai sanksi sesuai Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara,” tegasnya.
Hanif mengungkapkan, sebagian pengusaha sudah mematuhi perintah pembongkaran, seperti CV Mega Karya yang mulai membongkar delapan gazebo dan satu restoran. Namun, bagi yang belum menunjukkan itikad baik, pihak kementerian akan melakukan inspeksi lapangan pekan depan.
“Kalau masih ada yang belum membongkar, kami akan turun tangan langsung untuk membongkar sekaligus melanjutkan proses hukum,” kata dia.
Setelah bangunan dibongkar, pelaku usaha juga diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan dengan cara restorasi dan reboisasi untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan.
Penataan Lahan
Hanif menambahkan, setelah penertiban terhadap 33 unit usaha rampung, pemerintah juga akan menata sekitar 400 hektare lahan di kawasan Puncak yang diduga digunakan secara ilegal di luar kerja sama dengan PTPN.
“Akan dilakukan verifikasi terhadap seluruh lahan yang diduduki tanpa hak. Baik legal maupun ilegal, semuanya akan kami tertibkan jika tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurut Hanif, keberadaan bangunan-bangunan liar di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung telah memperparah kerusakan lingkungan dan memperbesar risiko banjir di wilayah hilir seperti Bogor, Depok, hingga Jakarta.
Untuk itu, pemerintah meminta masyarakat dan investor agar menghentikan pembangunan vila maupun usaha baru di kawasan Puncak, khususnya di Kecamatan Cisarua.
“Pembangunan vila di kawasan ini harus dihentikan. Investasi terbaik saat ini adalah dengan menjaga lingkungan dan menanam pohon,” pungkas Hanif.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




