ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polres Cimahi Bongkar Sindikat Pengedar OTK di Kalangan Pelajar

Jumat, 15 Agustus 2025 | 14:42 WIB
AG
JS
Penulis: Algi Muhamad Gifari | Editor: JAS
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra (pegang mik), saat pengungkapan kasus kejahatan di wilayahnya, Jumat, 15 Agustus 2025.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra (pegang mik), saat pengungkapan kasus kejahatan di wilayahnya, Jumat, 15 Agustus 2025. (Beritasatu.com/Algi Muhamad Gifari)

Bandung Barat, Beritasatu.com - Polres Cimahi membongkar sindikat pengedar obat terlarang atau OTK yang diedarkan di kalangan pelajar di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

 Polisi mengamankan 15.000 butir pil OTK berbagai merek dari seorang pengedar bernama Agus Waluyo atau AW, di Kecamatan Cikalongwetan, KBB.

Selama dua pekan terakhir pada Agustus 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi berhasil mengungkap 25 kasus peredaran dan penyalahgunaan berbagai jenis narkoba  dengan mengamankan 31 tersangka.

Dari 25 kasus tersebut  terdapat satu kasus menonjol dan menyita perhatian publik yakni terkait sindikat pengedar obat terlarang atau OTK yang diedarkan di kalangan pelajar di wilayah Bandung Barat dengan temuan awal, barang bukti sekitar 1.700 butir OKT. 

ADVERTISEMENT

"Dari tersangka AW yang ditangkap di daerah Cikalongwetan itu awalnya ditemukan 1.700 butir OTK dan hasil pengembangan ada kurang lebih 15.000 butir yang berhasil diamankan," kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, Jumat (15/8/2025).

Niko menambahkan tersangka mendapatkan obat keras terbatas tersebut dari seseorang pengedar lainnya berinisial BJ untuk diedarkan kembali. "Satnarkoba Polres Cimahi tengah mengembangkan kasus ini untuk menangkap BJ,"ucap Niko.

Niko pun menegaskan dari hasil pemeriksaan tersangka, peredaran OTK selain menyasar warga juga pelajar.

Selain mengungkap kasus peredaran OTK, jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi pun mengamankan para tersangka lainnya yang terlibat dalam berbagai tindak pidana mulai dari kepemilikan, penyimpanan, penjualan hingga produksi narkoba seperti kasus sabu, ganja dan tembakau sintetis.

Kini ke-31 tersangka pun dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT