Belum Ikuti Jabar, ASN Bekasi Masih Harus Ngantor Setiap Hari
Selasa, 4 November 2025 | 20:21 WIB
Bekasi, Beritasatu.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi belum akan langsung mengikuti langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Saat ini, Pemkot Bekasi masih melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan kebijakan serupa.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan telah meminta sekretaris daerah (sekda) untuk meninjau secara komprehensif kemungkinan penerapan WFH di lingkungan Pemkot Bekasi. Menurutnya, kebijakan tersebut bisa menjadi langkah efisiensi anggaran sekaligus meningkatkan produktivitas ASN.
“Saya lihat sudah ada pengumuman dari pak gubernur, bahwa setiap hari Kamis di tingkat provinsi mulai diterapkan WFH. Nanti pak sekda segera evaluasi, apakah memungkinkan di level pemerintah kota untuk menerapkannya juga,” ujar Tri, Selasa (4/11/2025).
Tri menegaskan, pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan dampak terhadap pelayanan publik.
“Intinya, kita harus menyesuaikan. Kalau bisa lebih efisien tanpa mengganggu kinerja dan pelayanan masyarakat, kenapa tidak? Namun, tentu semua harus dikaji dahulu secara matang,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Henry Mayors, mengungkapkan pihaknya tengah mengkaji kesiapan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sebelum kebijakan WFH diterapkan.
“Sesuai arahan pimpinan, saat ini sedang dilakukan kajian menyeluruh terkait mekanisme dan kesiapan tiap OPD untuk penerapan WFH. Hasilnya akan kami laporkan sebelum kebijakan diambil,” jelas Henry.
Sebagai informasi, Pemprov Jawa Barat telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 150/KPG.03/BKD tentang Uji Coba WFH bagi ASN di lingkup OPD provinsi. Uji coba ini berlangsung selama dua bulan, mulai November hingga Desember 2025, dengan dua tahap penerapan.
Pada tahap pertama (November 2025), ASN melaksanakan sistem kerja hybrid di mana setiap Kamis diberlakukan WFH, sementara kegiatan penting tetap dilakukan secara daring. Tahap kedua (Desember 2025) akan menggunakan pola kerja bergilir 50:50 antara WFH dan WFO untuk seluruh OPD.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




