Pembaruan Data Lambat, Warga Depok Kehilangan Akses BPJS Gratis
Jumat, 6 Februari 2026 | 17:53 WIB
Depok, Beritasatu.com - Lambannya pembaruan data kesejahteraan membuat sepasang suami istri warga Jatijajar, Depok, kehilangan akses layanan kesehatan gratis melalui BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kepesertaan BPJS PBI mereka dinonaktifkan sejak awal Februari 2026.
Kondisi ini menjadi sangat memprihatinkan lantaran sang suami menderita penyakit kronis gagal ginjal dan membutuhkan hemodialisis secara rutin. Padahal, sebelumnya keluarga ini tercatat sebagai penerima BPJS PBI.
Perubahan kebijakan membuat status kepesertaan mereka menjadi nonaktif dan mewajibkan beralih ke BPJS mandiri. Kebijakan tersebut dinilai memberatkan karena keduanya kini tidak memiliki penghasilan tetap.
Sang istri, Winda, menjelaskan suaminya terpaksa berhenti bekerja akibat penyakit yang dideritanya. Sementara dirinya masih belum memperoleh pekerjaan. Meski demikian, keluarga tersebut tetap diwajibkan membayar iuran BPJS mandiri sebesar Rp 140.000 per bulan untuk empat anggota keluarga.
Persoalan semakin pelik akibat data kesejahteraan keluarga mereka yang belum diperbarui. Saat ini, data masih tercatat berada pada desil enam, padahal kondisi ekonomi mereka sudah seharusnya masuk kategori desil satu hingga lima sebagai penerima bantuan.
“Patokannya dari desil. Desil 1 sampai 5. Waktu itu kami berada pada desil 6 karena suami saya bekerja. Sekarang sudah tidak bekerja karena sakit, seharusnya desil turun, tetapi sampai sekarang masih desil 6 sampai 10,” ujar Winda.
Ia mengaku telah mengurus pembaruan data ke Dinas Sosial selama enam bulan terakhir. Namun hingga kini, status pada aplikasi layanan sosial masih tercantum “sedang diproses” dan belum menunjukkan perubahan. “Tolong data desilnya diperbarui. Jangan masih pakai data lama. Dahulu mampu, sekarang sudah tidak. Seharusnya pembaruannya cepat,” katanya.
Akibat kendala tersebut, sang suami bahkan sempat dua kali tidak menjalani hemodialisis karena keterbatasan biaya. Demi menghindari risiko yang lebih fatal, mereka terpaksa meminjam uang dari kerabat dan teman untuk membayar iuran BPJS mandiri agar pengobatan tetap berjalan.
Upaya mencari alternatif layanan BPJS PBI pun belum membuahkan hasil. Sejumlah rumah sakit rujukan di sekitar Depok dilaporkan penuh dan tidak memiliki ketersediaan tempat tidur bagi pasien hemodialisis.
Permasalahan ini mencuat seiring penghapusan program universal health coverage (UHC) yang berlaku sejak 1 Februari 2026. Kebijakan tersebut berdampak pada tidak aktifnya kartu KIS dan BPJS Kesehatan kelas 3 yang sebelumnya terdaftar dalam skema UHC sehingga menimbulkan kebingungan dan keresahan di tengah masyarakat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




