ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Mafia Tanah Proyek VinFast, 5 Pejabat Desa di Subang Jadi Tersangka

Kamis, 12 Februari 2026 | 18:19 WIB
ES
JS
Penulis: Elan Suherlan | Editor: JJS
Mafia Tanah Subang.
Mafia Tanah Subang. (Beritasatu.com/Elan Suherlan)

Subang, Beritasatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi praktik mafia tanah terkait penjualan tanah negara pada proyek investasi PT VinFast Automobile Indonesia di Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Subang melakukan penyidikan intensif.

Dalam proses tersebut, penyidik memeriksa 70 saksi dan tiga orang ahli serta menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara ini.

ADVERTISEMENT

Kepala Kejaksaan Negeri Subang Noordien Kusumanegara menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah, tim penyidik pada hari ini menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi praktik mafia tanah,” ujarnya.

Adapun lima tersangka tersebut masing-masing berinisial Kepala Desa Cibogo (AM), Ketua BPD Cibogo (TA), ketua satgas tanah aset desa yang juga menjabat sebagai kepala dusun (IS), anggota BPD Cibogo sekaligus bendahara satgas tanah aset desa (US), kepala seksi pemerintahan Desa Cibogo yang juga merangkap sekretaris satgas tanah aset desa (UK).

Dalam perkara ini, PT VinFast Automobile Indonesia pada tahun 2024 melakukan investasi dengan mengakuisisi lahan di Desa Cibogo.

Namun, pada tahap finalisasi ditemukan lahan seluas 15.579 meter persegi atau sekitar 1,5 hektare yang tidak dapat diperjualbelikan karena merupakan fasilitas umum berupa jalan setapak dan saluran irigasi pertanian yang berstatus sebagai tanah negara.

“Para tersangka secara bersama-sama dan melawan hukum diduga telah menjual tanah negara kepada pihak investor, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” tambahnya.

Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.492.640.000 (Rp 2,4 miliar).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Saat ini, kelima tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Subang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan Negeri Subang menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik mafia tanah di wilayah Kabupaten Subang demi menjaga kepastian hukum dan iklim investasi.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap praktik mafia tanah yang merugikan negara dan menghambat percepatan investasi di Kabupaten Subang,” tegasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon