Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Sleman
Jumat, 30 Januari 2026 | 13:26 WIB
Sleman, Beritasatu.com - Buntut kasus korban jambret menjadi tersangka, Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen Anggoro Sukartono resmi menonaktifkan dan mengganti Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto. Pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat (30/1/2026) pukul 10.00 WIB di Mapolda DIY, Sleman, Yogyakarta.
Menurut Irjen Anggoro, penonaktifan kapolresta Sleman lantaran diduga melakukan pelanggaran. Kapolresta Sleman dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap kasus yang ditangani oleh anggotanya, sehingga membuat gaduh dan berdampak pada menurunnya citra Polri.
Penonaktifan ini menyusul rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. Selama penonaktifan, kapolresta Sleman bakal diperiksa oleh Bidpropam Polda DIY.
"Saya selaku kapolda DIY telah menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setiyanto terkait dengan temuan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan Inspektorat Daerah dibimbing langsung Pak Irwasda. Ditemukan adanya jugaan pelanggaran terkait dengan pengawasan yang tidak dilakukan oleh kapolresta," kata Irjen Anggoro Sukartono di Yogyakarta, Jumat (30/1/2026).
Selain kapolresta, Kasatlantas Polresta Sleman AKP Mulyanto juga turut digantikan posisinya. Kasatlantas juga bakal diperiksa oleh penyidik Bidpropam Polda DIY. Baik kapolresta maupun kasat Lantas bakal dikenakan sanksi apabila memang kedapatan melakukan pelanggaran disiplin maupun etik.
"Terkait dengan kasat lantas hari ini juga akan dilakukan penggantian, sedang dilakukan terkait juga temuan dari hasil rekomendasi audit dengan tujuan tertentu, diduga ada perlakuan pengawasan yang tidak dilakukan oleh kasat lantas sehingga dalam proses penegakan menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di masyarakat," jelas kapolda DIY.
Selama dinonaktifkan, jabatan kapolresta Sleman bakal diisi oleh Dirnarkoba Polda DIY Kombes Pol Roedy Yoelianto. Sementara untuk jabatan kasatlantas masih dalam pembahasan pihak Polda DIY.
Penonaktifan Kapolresta tercantum dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026. Sedangkan pelaksana harian ditunjuk melalui Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/146/I/KEP./2026 yang menugaskan Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Roedy Yolieanto.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Harga Emas Dunia Tertekan Imbas Data Tenaga Kerja AS yang Kuat




