Kisah Musa Jadi Terdakwa Seusai Bantu Lunasi Utang Teman Rp 198 Juta
Sabtu, 14 Februari 2026 | 17:14 WIB
Salatiga, Beritasatu.com – Kisah Musa Abdullah jadi terdakwa dan harus mendekam di Rutan Salatiga, Jawa Tengah setelah membantu melunasi utang temannya sebesar Rp 198 juta, viral di media sosial. Netizen prihatin dengan nasib warga Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah itu.
Allisa Zahrotun Nadhiroh, anak kandung Musa Abdullah mengatakan, ayahnya dijadikan terdakwa dalam kasus penipuan jual beli tanah dan proses persidangannya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Salatiga.
Menurut Allisa, ayahnya sebelumnya berniat baik untuk meminjamkan sertifikat rumah kepada Fahreza yang sedang tersandung penggelapan uang di Kantor Pos Salatiga.
“Fahreza meminta tolong kepada ayah saya untuk meminjam sertifikat tanah sebagai jaminan di Kantor Pos. Awalnya seperti itu,” kata Allisa kepada Beritasatu.com, Sabtu (14/2/2026).
Memasuki tanggal jatuh tempo, pihak kantor pos meminta untuk segera mengembalikan dengan uang tunai atau cash.
“Karena butuh uang, Fahreza dan ayah saya minta tolong kepada Sugiyono untuk meminjam uang sebesar Rp 198 juta dengan jaminan sertifikat rumah,” paparnya.
Beberapa bulan kemudian, terjadi intimidasi kalau keluarganya menempati properti milik orang lain dan dipaksa memberikan sertifikat hak tanggungan (SHT).
“Orang itu (suruhan Sugiyono) bilang kalau SHT itu akan dijaminkan ke bank, untuk keperluan pengobatan anaknya. Namun SHT tidak diberikan,” ungkapnya.
Kemudian ayahnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jual beli rumah. Dirinya menegaskan ayahnya berhubungan dengan Sugiyono terkait utang piutang bukan jual beli rumah.
“Karena alasan itu dan juga meluruskan omongan tetangga saya upload ke media sosial,” katanya.
Sementara kuasa hukum Musa, Cerry Abdullah mengungkapkan terdapat kejanggalan dalam proses itu, salah satunya pemilihan notaris.
“Notarisnya dipilih di wilayah Salatiga padahal obyek tanah dan bangunan ada di Kabupaten Semarang,” kata Cerry.
“Kejanggalan lain, yakni ada selisih juga. Sugiyono menyampaikan pinjaman Rp 259 juta, ditransfer Rp 180 juta, dan cash Rp 79 juta,” tambahnya.
Menurutnya, orang suruhan Sugiyono sering kali mendatangi rumah Musa dan menyebut adanya jual beli serta meminta SHT untuk dijaminkan ke bank.
“Ini menjadi aneh, karena tidak pernah ada bahasa jual beli termasuk di notaris,” ujarnya.
Karena tidak menuruti permintaan itu, Fahreza dan Musa dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan jual beli. Kasusnya kemudian bergulir sampai pengadilan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Harga Emas Dunia Tertekan Imbas Data Tenaga Kerja AS yang Kuat




