ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pelaku Sumbangan Fiktif yang Tipu 76 Toko di Jateng-Jatim Ditangkap

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:34 WIB
MF
BW
Penulis: Muhammad Miftakul Falakh | Editor: BW
Kapolres Ngawi menunjukkan barang bukti kasus sumbangan fiktif yang merugikan pemilik usaha toko di Jatim dan Jateng.
Kapolres Ngawi menunjukkan barang bukti kasus sumbangan fiktif yang merugikan pemilik usaha toko di Jatim dan Jateng. (Beritasatu.com/Istimewa)

Ngawi, Beritasatu.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi bersama Polsek Widodaren mengungkap kasus penipuan bermodus permintaan sumbangan fiktif yang meresahkan pelaku usaha di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Seorang pemuda berinisial RR (21), warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditangkap setelah terbukti menipu 76 toko dengan total kerugian mencapai Rp 174,5 juta.

Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura meminta sumbangan untuk kegiatan tertentu.

Salah satu aksinya menyasar Toko Barokah Frozen di Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, pada awal Februari 2026.

ADVERTISEMENT

“Pelaku mendatangi toko dengan alasan meminta sumbangan untuk turnamen futsal. Untuk meyakinkan korban, pelaku merekayasa percakapan dengan berpura-pura menelepon seseorang yang seolah-olah pemilik toko agar karyawan percaya,” ujar AKBP Prayoga, Sabtu (21/2/2026).

Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil menangkap RR pada Rabu (18/2/2026). Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor, telepon seluler, dan kostum tari yang diduga digunakan untuk mendukung aksinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RR mengaku telah melakukan penipuan serupa di 76 lokasi yang tersebar di 13 kota/kabupaten di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

“Di Kabupaten Ngawi sendiri, pelaku beraksi di tujuh lokasi berbeda. Dari total 76 TKP, hasil kejahatan yang diperoleh pelaku mencapai Rp 174,5 juta,” ungkap kapolres.

Kapolres menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Ngawi dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat, khususnya pelaku usaha. Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Ngawi.

Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Kepolisian juga mengimbau para pemilik usaha agar lebih waspada terhadap permintaan sumbangan yang mengatasnamakan instansi atau kegiatan tertentu tanpa disertai dokumen resmi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

2 Tersangka Kasus Narkoba Dinikahkan di Polres Ngawi

2 Tersangka Kasus Narkoba Dinikahkan di Polres Ngawi

JAWA TIMUR
Kronologi Kecelakaan Bus Mira vs Grand Max di Ngawi

Kronologi Kecelakaan Bus Mira vs Grand Max di Ngawi

JAWA TIMUR
Cek Stok BBM di SPBU, Polres Ngawi Imbau Warga Tak Panic Buying

Cek Stok BBM di SPBU, Polres Ngawi Imbau Warga Tak Panic Buying

JAWA TIMUR
Polisi Lumpuhkan Pemuda yang Mengamuk dan Bawa Golok dengan Taser

Polisi Lumpuhkan Pemuda yang Mengamuk dan Bawa Golok dengan Taser

JAWA TIMUR
2 Bocah Tenggelam di Sungai Saat Asyik Bermain

2 Bocah Tenggelam di Sungai Saat Asyik Bermain

JAWA TIMUR
Mobil Tabrak 2 Pejalan Kaki di Ngawi, 1 Lansia Tewas

Mobil Tabrak 2 Pejalan Kaki di Ngawi, 1 Lansia Tewas

JAWA TIMUR

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon