Pelaku Sumbangan Fiktif yang Tipu 76 Toko di Jateng-Jatim Ditangkap
Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:34 WIB
Ngawi, Beritasatu.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi bersama Polsek Widodaren mengungkap kasus penipuan bermodus permintaan sumbangan fiktif yang meresahkan pelaku usaha di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Seorang pemuda berinisial RR (21), warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditangkap setelah terbukti menipu 76 toko dengan total kerugian mencapai Rp 174,5 juta.
Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura meminta sumbangan untuk kegiatan tertentu.
Salah satu aksinya menyasar Toko Barokah Frozen di Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, pada awal Februari 2026.
“Pelaku mendatangi toko dengan alasan meminta sumbangan untuk turnamen futsal. Untuk meyakinkan korban, pelaku merekayasa percakapan dengan berpura-pura menelepon seseorang yang seolah-olah pemilik toko agar karyawan percaya,” ujar AKBP Prayoga, Sabtu (21/2/2026).
Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil menangkap RR pada Rabu (18/2/2026). Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor, telepon seluler, dan kostum tari yang diduga digunakan untuk mendukung aksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RR mengaku telah melakukan penipuan serupa di 76 lokasi yang tersebar di 13 kota/kabupaten di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
“Di Kabupaten Ngawi sendiri, pelaku beraksi di tujuh lokasi berbeda. Dari total 76 TKP, hasil kejahatan yang diperoleh pelaku mencapai Rp 174,5 juta,” ungkap kapolres.
Kapolres menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Ngawi dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat, khususnya pelaku usaha. Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Ngawi.
Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Kepolisian juga mengimbau para pemilik usaha agar lebih waspada terhadap permintaan sumbangan yang mengatasnamakan instansi atau kegiatan tertentu tanpa disertai dokumen resmi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




