WAMI Kembali Tegaskan Lagu di Pernikahan Wajib Bayar Royalti 2 Persen
Selasa, 12 Agustus 2025 | 17:40 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Royalti atas penggunaan lagu di acara pernikahan masih terus dikritik masyarakat. Wahana Musik Indonesia (WAMI) justru kembali menegaskan bahwa setiap pemutaran atau penampilan musik di momen tersebut memang wajib disertai pembayaran royalti sebesar 2% dari biaya produksi musik.
Head of Corporate Communications & Membership WAMI, Robert Mulyarahardja, menjelaskan bahwa kewajiban royalti berlaku karena musik yang digunakan di ruang publik memiliki hak cipta yang harus dihargai. "Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu," ujar Robert saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).
Tarif royalti itu, lanjutnya, dihitung dari total biaya produksi musik dalam acara pernikahan, seperti penyewaan sound system, alat musik, hingga bayaran musisi.
"Untuk musik live yang tidak menjual tiket (seperti acara pernikahan), tarifnya 2% dari biaya produksi musik (sewa sound system, backline, fee penampil, dan lain-lain)," jelas Robert.
Pembayaran royalti tersebut disalurkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) disertai dengan data penggunaan lagu atau songlist. Selanjutnya, LMKN akan membagikan royalti tersebut kepada sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di bawah naungannya.
"Dan kemudian LMK menyalurkan royalti tersebut kepada komposer yang bersangkutan," tandas Robert.
Dengan penegasan ini, WAMI berharap kesadaran masyarakat terhadap kewajiban royalti di acara pernikahan semakin meningkat demi menghargai karya para pencipta lagu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




