Polisi Jelaskan Alasan Tahan Putri Balqis Korban KDRT di Depok
Rabu, 24 Mei 2023 | 20:31 WIB
Depok, Beritasatu.com - Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno membeberkan alasan menetapkan tersangka dan menahan Putri Balqis, ibu muda yang mulanya adalah korban kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Polres Metro Depok juga menetapkan suami Putri Balqis bernama Bani Idham sebagai tersangka.
AKBP Yogen menjelaskan, Balqis ditetapkan sebagai tersangka atas laporan sang suami. Bani Idham melaporkan Putri Balqis dalam kasus KDRT. Padahal sebelumnya, Balqis adalah korban KDRT yang dilakukan Bani Idham.
"Kejadian awal pada 26 Februari, intinya ada cekcok suami istri kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan istri kemudian menumpahkan bubuk cabe ke rambut istrinya," kata Yogen di Polres Metro Depok, Rabu (24/5/2023).
Saat itu terjadi pergumulan antara Balqis dan suaminya. Balqis kemudian meremas alat kelamin Bani Idham.
"Kemudian untuk berusaha melepaskannya, sang suami melakukan pemukulan ke istrinya," ujar Yogen.
Usai mengalami KDRT, Balqis langsung membuat laporan polisi. Namun, 14 hari kemudian, Bani Idham melaporkan balik Balqis dengan tudingan yang sama.
"Akhirnya terjadi saling lapor di Polres Depok. Sang istri yang lebih dahulu melaporkan suami, baru kemudian suami melaporkan istri," ungkapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Harga Emas Dunia Tertekan Imbas Data Tenaga Kerja AS yang Kuat




