ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Satgas PPU DKI Perluas Akses Uji Emisi

Minggu, 22 Oktober 2023 | 05:02 WIB
A
IC
Penulis: Antara | Editor: CAH
Ilustrasi uji emisi kendaraan.
Ilustrasi uji emisi kendaraan. (Antara/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, Beritasatu.com - Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) DKI Jakarta memperluas akses uji emisi. Ini dilakukan untuk memberi kemudahan masyarakat melakukan pemeriksaan kendaraan mereka.

Ani Ruspitawati, juru bicara Satgas PPU DKI Jakarta, mengatakan sebanyak 140 bengkel sudah dilengkapi dengan peralatan uji emisi.

"Ini tentunya untuk memudahkan masyarakat di wilayah Bogor, Tangerang, Bekasi (Botabek) untuk mendapatkan layanan uji emisi," kata Ani di Jakarta, Sabtu (21/11/2023) dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

Untuk memperluas akses uji emisi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan pelatihan teknisi uji emisi di Botabek.

Pelatihan digelar 22 Agustus hingga 11 Oktober 2023. Ada 449 peserta dari 234 bengkel yang ikut. Sebanyak delapan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dari provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Barat dan Banten dilibatkan.

Ani mengajak seluruh pemilik kendaraan di Jabotabek untuk mengikuti uji emisi. Pasalnya tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi akan kembali diberlakukan pada awal November 2023.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menghentikan tilang uji emisi karena dinilai memberatkan masyarakat. Sampai 20 Oktober sebanyak 1.152.942 kendaraan roda empat dan 123.090 kendaraan roda dua telah melakukan uji emisi.

Hingga kini sudah tersedia 340 bengkel untuk uji emisi kendaraan roda empat, dengan jumlah teknisi sebanyak 946 teknisi, dan 114 bengkel untuk kendaraan roda dua, dengan total 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Skandal Emisi Diesel, Mercedes-Benz Setuju Bayar Denda Rp 2,3 Triliun

Skandal Emisi Diesel, Mercedes-Benz Setuju Bayar Denda Rp 2,3 Triliun

OTOTEKNO
Menperin Soroti Truk Tambang Masih Gunakan Standar Euro 3

Menperin Soroti Truk Tambang Masih Gunakan Standar Euro 3

EKONOMI
Tak Lolos Uji Emisi? Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Tak Lolos Uji Emisi? Ini Langkah yang Harus Dilakukan

OTOTEKNO
Apakah Motor Listrik Harus Uji Emisi? Begini Penjelasannya

Apakah Motor Listrik Harus Uji Emisi? Begini Penjelasannya

OTOTEKNO
Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Membaik Dampak Penindakan Uji Emisi

Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Membaik Dampak Penindakan Uji Emisi

JAKARTA
Gagal Uji Emisi, Pelanggar Dikurung 6 Bulan atau Denda Rp 50 Juta

Gagal Uji Emisi, Pelanggar Dikurung 6 Bulan atau Denda Rp 50 Juta

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT