Ingat! Hari Ini Sanksi Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku
Rabu, 1 November 2023 | 07:37 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Sanksi tilang terhadap kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi akan dimulai hari ini, Rabu (1/11/2023) di Jakarta. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan sanksi tilang uji emisi akan berlaku hingga akhir tahun ini.
"Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan menggelar razia uji emisi sebanyak 51 kali di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta," ungkap Asep Kuswanto di Jakarta, Senin (31/10/2023) seperti dikutip dari Antara.
Pemberlakuan kembali tilang uji emisi ini merupakan hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan melibatkan berbagai pihak. Tilang uji emisi dianggap sebagai langkah efektif untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta.
Pemberlakuan tilang uji emisi sebenarnya sudah pernah dilakukan pada bulan September lalu.
"Dimulai dengan pelaksanaan pada bulan September lalu dan akan diulang pada bulan November. Razia uji emisi akan dilaksanakan dengan mekanisme yang telah ditingkatkan," lanjut Asep.
Denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lulus, besarnya adalah Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Secara khusus, aturan mengenai denda tilang uji emisi diatur dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 UU LLAJ.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menjamin bahwa pelaksanaan razia uji emisi yang memberikan sanksi tilang kepada kendaraan bermotor ini tidak akan memberatkan masyarakat.
"Pemberlakuan tilang ini bukan untuk menyulitkan masyarakat tetapi untuk menjaga kesehatan masyarakat dan meningkatkan disiplin," tegas Latif.
Sementara itu, lokasi uji emisi telah disediakan di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan 950 teknisi. Terdapat juga 114 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Informasi mengenai lokasi bengkel penyedia uji emisi dapat ditemukan di aplikasi e-Uji Emisi atau melalui aplikasi JAKI dengan mengetik "emisi" pada kolom pencarian.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Harga Emas Dunia Tertekan Imbas Data Tenaga Kerja AS yang Kuat




