ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ingat! Hari Ini Sanksi Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku

Rabu, 1 November 2023 | 07:37 WIB
IC
IC
Penulis: Iman Rahman Cahyadi | Editor: CAH
Petugas memberikan tilang kepada pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi pada kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya mendorong masyarakat berkontribusi dalam mengatasi masalah buruknya kualitas udara di Ibu Kota dan menerapkan denda sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi sebesar Rp250.000 bagi motor dan Rp500.000 untuk mobil.
Petugas memberikan tilang kepada pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi pada kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya mendorong masyarakat berkontribusi dalam mengatasi masalah buruknya kualitas udara di Ibu Kota dan menerapkan denda sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi sebesar Rp250.000 bagi motor dan Rp500.000 untuk mobil. (Beritasatu.com/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com – Sanksi tilang terhadap kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi akan dimulai hari ini, Rabu (1/11/2023) di Jakarta. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan sanksi tilang uji emisi akan berlaku hingga akhir tahun ini.

"Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan menggelar razia uji emisi sebanyak 51 kali di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta," ungkap Asep Kuswanto di Jakarta, Senin (31/10/2023) seperti dikutip dari Antara.

Pemberlakuan kembali tilang uji emisi ini merupakan hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan melibatkan berbagai pihak. Tilang uji emisi dianggap sebagai langkah efektif untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta.
Pemberlakuan tilang uji emisi sebenarnya sudah pernah dilakukan pada bulan September lalu.

ADVERTISEMENT

"Dimulai dengan pelaksanaan pada bulan September lalu dan akan diulang pada bulan November. Razia uji emisi akan dilaksanakan dengan mekanisme yang telah ditingkatkan," lanjut Asep.

Denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lulus, besarnya adalah Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Secara khusus, aturan mengenai denda tilang uji emisi diatur dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 UU LLAJ.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menjamin bahwa pelaksanaan razia uji emisi yang memberikan sanksi tilang kepada kendaraan bermotor ini tidak akan memberatkan masyarakat.

"Pemberlakuan tilang ini bukan untuk menyulitkan masyarakat tetapi untuk menjaga kesehatan masyarakat dan meningkatkan disiplin," tegas Latif.

Sementara itu, lokasi uji emisi telah disediakan di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan 950 teknisi. Terdapat juga 114 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.

Informasi mengenai lokasi bengkel penyedia uji emisi dapat ditemukan di aplikasi e-Uji Emisi atau melalui aplikasi JAKI dengan mengetik "emisi" pada kolom pencarian.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Skandal Emisi Diesel, Mercedes-Benz Setuju Bayar Denda Rp 2,3 Triliun

Skandal Emisi Diesel, Mercedes-Benz Setuju Bayar Denda Rp 2,3 Triliun

OTOTEKNO
Menperin Soroti Truk Tambang Masih Gunakan Standar Euro 3

Menperin Soroti Truk Tambang Masih Gunakan Standar Euro 3

EKONOMI
Tak Lolos Uji Emisi? Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Tak Lolos Uji Emisi? Ini Langkah yang Harus Dilakukan

OTOTEKNO
Apakah Motor Listrik Harus Uji Emisi? Begini Penjelasannya

Apakah Motor Listrik Harus Uji Emisi? Begini Penjelasannya

OTOTEKNO
Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Membaik Dampak Penindakan Uji Emisi

Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Membaik Dampak Penindakan Uji Emisi

JAKARTA
Gagal Uji Emisi, Pelanggar Dikurung 6 Bulan atau Denda Rp 50 Juta

Gagal Uji Emisi, Pelanggar Dikurung 6 Bulan atau Denda Rp 50 Juta

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT