ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bea Cukai Cikarang Musnahkan 4,4 Juta Batang Rokok Ilegal

Kamis, 30 Mei 2024 | 16:44 WIB
A
IC
Penulis: Antara | Editor: CAH
Barang ilegal hasil penyitaan diperlihatkan sebelum dimusnahkan di Halaman Kantor Bea Cukai Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis 30 Mei 2024.
Barang ilegal hasil penyitaan diperlihatkan sebelum dimusnahkan di Halaman Kantor Bea Cukai Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis 30 Mei 2024. (Antara/Antara)

Bekasi, Beritasatu.com - Bea Cukai Cikarang, Jawa Barat, memusnahkan 4.417.864 batang rokok ilegal yang menjadi barang milik negara hasil penindakan kepabeanan. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang, Souvenir Yustianto, menyebutkan bahwa nilai barang yang dimusnahkan ini diperkirakan mencapai Rp 2,1 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp 2,9 miliar.

"Pemusnahan barang milik negara ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat dalam menciptakan keadilan bagi para pelaku industri yang mematuhi peraturan kepabeanan dan cukai," ujar Souvenir di Cikarang, Kamis (30/5/2024).

Ia menjelaskan bahwa jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari 98 operasi pengawasan barang kena cukai di wilayah pengawasan Bea Cukai Cikarang dari Juli 2021 hingga Mei 2024.

ADVERTISEMENT

Selain pemusnahan, tindakan ini juga telah diselesaikan melalui penyidikan, dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan status lengkap.

"Berkas dengan status P-21 sebanyak dua penindakan, ultimum remedium sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 sebanyak 49 penindakan, dan menjadi milik negara sebanyak 47 penindakan," jelasnya.

"Dalam perannya sebagai pengumpul penerimaan negara, Bea Cukai Cikarang telah berhasil mencegah kebocoran penerimaan negara," tambahnya.

Pada kesempatan ini, Bea Cukai Cikarang juga melakukan penindakan terhadap barang impor ilegal yang terdiri dari 206 jenis barang kosmetik, obat-obatan, aksesoris, pakaian jadi, hingga alat peraga seksual.

"Barang-barang ini adalah barang yang dilarang atau dibatasi impornya, hasil dari 71 kali penindakan dalam periode yang sama," ungkapnya.

Dengan tindakan ini, Bea Cukai telah melindungi masyarakat dari konsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi standar, mendukung industri dalam negeri yang kesulitan bersaing dengan produk impor, serta menjaga moralitas bangsa.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Rumah Pengusaha Heri Black Digeledah, KPK Temukan Ini

Rumah Pengusaha Heri Black Digeledah, KPK Temukan Ini

NASIONAL
Sinergi Bea Cukai dan Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 760 Kg Merkuri ke Filipina

Sinergi Bea Cukai dan Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 760 Kg Merkuri ke Filipina

NASIONAL
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas dalam Pampers di Bandara Soetta

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas dalam Pampers di Bandara Soetta

BANTEN
Viral Razia Warung Madura, Bea Cukai Tegal Beri Klarifikasi

Viral Razia Warung Madura, Bea Cukai Tegal Beri Klarifikasi

JAWA TENGAH
Nama Dirjen Bea Cukai Muncul dalam Dakwaan, Ini Kata Pakar

Nama Dirjen Bea Cukai Muncul dalam Dakwaan, Ini Kata Pakar

NASIONAL
Hindari Wartawan, Ahmad Dedi Diduga Terima Uang Korupsi Bea Cukai

Hindari Wartawan, Ahmad Dedi Diduga Terima Uang Korupsi Bea Cukai

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon