ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Nilai Vonis Hakim PN Jaksel Aneh

Senin, 27 Februari 2023 | 13:57 WIB
MR
R
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: RZL
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J, Hendra Kurniawan, Senin 27 Februari 2023.
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J, Hendra Kurniawan, Senin 27 Februari 2023. (Agnes Tahir Purba/Beritasatu.com)

Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat menilai vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap kedua kliennya sebagai sebuah keanehan.

Hendra Kurniawan dijatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara, sedangkan Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.

"Jadi sedikit kecewa ya ada, aneh ya ada," kata Ragahdo usai persidangan di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).

ADVERTISEMENT

Namun demikian, Ragahdo menyampaikan pihaknya belum dapat memastikan apakah akan menempuh banding atas vonis tersebut atau tidak. Baik Hendra maupun Agus sendiri menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis dimaksud.

Ragahdo menekankan, upaya banding adalah hak bagi tiap terdakwa, termasuk kedua kliennya. Jika menempuh banding, Ragahdo memastikan akan menuangkan seluruh dasar pihaknya tidak setuju atas vonis tersebut.

Ragahdo juga menyayangkan atas vonis terhadap kedua kliennya itu oleh majelis hakim PN Jaksel. Padahal, di lain sisi Bharada Richard Eliezer yang berperan sebagai eksekutor dalam peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, justru hanya divonis hukuman 1,5 tahun penjara.

"Di sini kan Pak Hendra dan Pak Agus sama-sama menjalankan perintah atas cerita yang mereka tidak ketahui. Mereka baru mengetahui itu skenario yaitu di satu bulan selanjutnya yaitu Agustus 2022," tutur Ragahdo.

Vonis terhadap Hendra ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Hendra diyakini bersalah dalam perkara perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Sementara itu, pelaku lainnya dalam perkara ini sudah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto telah divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jaksel.

Selanjutnya, Baiquni Wibowo serta Chuck Putranto telah divonis hukuman satu tahun penjara. Terakhir, Agus Nurpatria divonis hukuman dua tahun penjara. Mereka dinyatakan bersalah dalam perkara perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

AVC Nations Cup: Indonesia Kesulitan Tembus Monster Blok Pakistan

AVC Nations Cup: Indonesia Kesulitan Tembus Monster Blok Pakistan

SPORT
AVC Nations Cup: Pakistan Singkirkan Timnas Voli Putra Indonesia

AVC Nations Cup: Pakistan Singkirkan Timnas Voli Putra Indonesia

SPORT

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT