ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tarif Calo Penerimaan Bintara Polri di Jateng Berkisar Rp 350-750 Juta

Kamis, 9 Maret 2023 | 16:57 WIB
B
R
Penulis: BeritaSatu | Editor: RZL
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (Beritasatu.com/Rachman Pratama)

Semarang, Beritasatu.com - Polda Jawa Tengah mengungkap besaran tarif yang dipungut oknum anggota polisi yang menjadi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengungkap orang tua calon polisi perlu merogoh kocek hingga Rp 750 juta supaya anaknya lolos sebagai Bintara Polri.

"Uang yang diberikan ada Rp350 juta hingga Rp750 juta," kata Iqbal di Semarang, Kamis (9/3/2023) dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

Menurut Iqbal, uang tersebut sudah dikembalikan kepada yang berhak. Dari puluhan orang yang diperiksa, hanya belasan orang yang merupakan pemberi.

Iqbal menambahkan pemberian uang tersebut dilakukan sebelum disampaikan pengumuman kelulusan penerimaan Bintara Polri 2022. Padahal, sebenarnya para calon sudah lulus masuk bintara atas kemampuan mereka masing-masing.

Saat ini lima oknum polisi dan dua PNS Polri yang terlibat dalam perkara tersebut sudah dijatuhi sanksi. Adapun kelima oknum anggota polisi yang sudah menjadi sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Iqbal mengatakan kelima oknum anggota polisi itu terbukti melakukan perbuatan tercela dan sudah menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.

Dari tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun, sedangkan dua pelaku lain, Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Selain kelima oknum polisi tersebut, hukuman administrasi dijatuhkan kepada dua PNS Polri yang diduga terlibat dalam percaloan tersebut. Keduanya ialah seorang dokter dan satu PNS.

Dokter yang terlibat dalam kejadian tersebut telah disanksi penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun, sementara satu PNS lainnya dijatuhi hukuman pemotongan tunjangan selama 12 bulan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT