KPK Akan Limpahkan Kasus Pungli dan Pegawai Selewengkan Uang Dinas ke APH Lain
Rabu, 28 Juni 2023 | 14:19 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan melimpahkan kasus pungutan liar (pungli) di rutan serta dugaan pegawai selewengkan uang dinas ke aparat penegak hukum (APH) lain. Hal itu akan dilakukan jika disimpulkan KPK tidak berwenang menangani kasus tersebut.
Di lain sisi, KPK telah melakukan penyelidikan internal terkait kasus-kasus tersebut. Temuan awal dari hasil penyelidikan tersebut supaya saat pelimpahan nantinya, telah diketahui unsur pidana apa yang diduga terjadi.
"Tentunya juga tidak dalam posisi mentah, tapi kita sudah melakukan penyelidikan, kita sudah mengumpulkan bukti-bukti dan lainnya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, dikutip Rabu (28/6/2023).
Nantinya, setelah KPK melimpahkan kasus, APH tinggal melanjutkan pengusutan lebih dalam. Namun di sisi lain, Asep menekankan, KPK merasa perlu menjalankan pengusutan awal kasus-kasus di internalnya demi mengetahui detail pelanggaran yang terjadi.
"Nanti kalau tidak masuk kategori perkara yang ditangani KPK itu akan diserahkan kepada APH lain. Bisa kepada kepolisian ataupun kepada kejaksaan," tutur Asep.
Baru-baru ini, KPK kembali membongkar skandal dugaan korupsi yang terjadi di internal lembaga tersebut. Kali ini, yang dibongkar adalah dugaan penyelewengan uang dinas mencapai Rp 550 juta.
"Dugaan tindak pidana korupsi di lingkup bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK. Dugaan tindak pidana korupsi diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut," kata Sekjen KPK, Cahya H Harefa saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Cahya menerangkan, dugaan korupsi oleh oknum pegawai KPK tersebut yakni dalam bentuk pemotongan uang perjalanan dinas. Di sisi lain, ada keluhan juga mengenai proses administrasi yang lambat.
"Dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut-larut dan potongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas," ungkap Cahya.
Selain itu, ada juga skandal pegawai Rutan KPK diduga melecehkan istri tahanan serta pungli. Dua masalah tersebut kini juga tengah ditangani lebih lanjut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




