ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UU Kesehatan Diharapkan Ciptakan Transformasi Kesehatan di Indonesia

Kamis, 10 Agustus 2023 | 19:50 WIB
A
IC
Penulis: Antara | Editor: CAH
Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay.
Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan bisa menciptakan transformasi kesehatan di Indonesia. Aturan itu diundangkan pada 8 Agustus 2023 dan otomatis langsung berlaku.

Pengesahan ini disambut baik anggota DPR, Saleh Partaonan Daulay yang memastikan bahwa UU Kesehatan tersebut sudah menampung aspirasi yang berkembang di masyarakat, terutama organisasi profesi dan organisasi lainnya.

"Kami berharap UU ini segera menciptakan transformasi kesehatan di Indonesia yang paripurna sebab di antara target yang ingin didapat memang transformasi itu, misalnya dalam bidang SDM kesehatan, kita berharap keterpenuhan dokter umum dan spesialis di Indonesia itu bisa terwujud," ujar Saleh yang juga Ketua Fraksi PAN DPR dikutip Antara, Kamis (10/8/2023).

ADVERTISEMENT

Menurut Saleh, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menciptakan kompetisi yang sehat antara penyelenggara pendidikan dari universitas dan dari rumah sakit, terutama dari dokter spesialis.

Dia menyebut dokter spesialis di Indonesia sangat kurang.

"Dengan adanya formulasi ini diharapkan akan ada percepatan transformasi itu segera meningkatkan rasio keterpenuhan dari nakes seperti itu," katanya.

Saleh menilai tidak ada pihak yang dominan dalam UU Kesehatan tersebut, sehingga semua pihak bisa berperan aktif.

"Perlindungan terhadap tenaga kesehatan dan medis itu semakin baik karena dalam UU ini aturan pidana dan juga ketentuan perlindungan nakes yang bertugas jelas, jadi tidak boleh dikriminalisasi. Mereka yang sedang mengabdi bisa dilindungi, enggak boleh polisi langsung menangani tetapi harus Majelis Kehomatan Kedokteran. Ini bagian dari perlindungan kepada nakes," paparnya.

Saleh Partaonan berharap, rumah sakit swasta bisa semakin baik. Hal itu karena sekarang rumah sakit boleh bekerja sama dengan berbagai pihak terutama dokter spesialis yang belum ada di Indonesia.

"Itu bisa kerja sama dengan luar negeri, tapi dengan ketentuan yang sudah ada dalam UU ini. Jadi ini akan meningkatkan kompetensi dan kompetisi yang sehat karena bisa jadi dokter lokal akan belajar. Dan semua rumah sakit akan meningkatkan kualistasnya dan efeknya akan dirasakan masyarakat secara luas," jelas dia.

Saleh menyebut UU Kesehatan juga melindungi masyarakat sampai kepada pembiayaan. Saleh berharap BPJS Kesehatan bisa mengatur seluruh pembiayaan kesehatan menjadi seimbang. Sehingga di samping peningkatkan mutu dan kualitas, di lain pihak UU Kesehatan memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat dengan tidak merogoh kocek terlalu dalam.

"Karena dalam konteks perlindungan kesehatan itu UUD dan Konstitusi kita sudah menjamin bahwa seluruh warga negara kita berhak pelayanan kesehatan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Klinik Aborsi Ilegal Jaktim Layani 361 Pasien dan Cuan Rp 2,6 Miliar

Klinik Aborsi Ilegal Jaktim Layani 361 Pasien dan Cuan Rp 2,6 Miliar

JAKARTA
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Pengguna Bisa Diproses

Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Pengguna Bisa Diproses

NASIONAL
Uji Materi UU Kesehatan, Pemohon: Jaga Kepastian Pendidikan Dokter

Uji Materi UU Kesehatan, Pemohon: Jaga Kepastian Pendidikan Dokter

NASIONAL
MK Gelar Sidang Uji UU Kesehatan, Menkes Sampaikan Keterangan Presiden

MK Gelar Sidang Uji UU Kesehatan, Menkes Sampaikan Keterangan Presiden

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT