ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UU Kesehatan Beri Perlindungan Hukum Lebih Kuat untuk Dokter

Senin, 21 Agustus 2023 | 13:03 WIB
R
R
Penulis: Rizal | Editor: RZL
Menkes Budi Gunadi Sadikin serahkan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani di Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.
Menkes Budi Gunadi Sadikin serahkan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani di Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Sundoyo mengatakan Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru disahkan membuat para dokter dan tenaga kesehatan sekarang akan mendapatkan perlindungan hukum lebih kuat.

Dalam situasi di mana ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan saat memberikan layanan, aparat penegak hukum tidak bisa segera melakukan pemeriksaan.

Dalam keterangannya, Senin (21/8/2023) Sundoyo menyatakan bahwa aparat penegak hukum harus meminta rekomendasi dari majelis independen terlebih dahulu, yang kemudian akan melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi apakah penyidikan dapat atau tidak dapat dilakukan.

ADVERTISEMENT

Ia memberi contoh bahwa dalam situasi darurat di mana keselamatan pasien harus diutamakan, mungkin ada tindakan ekstra yang perlu dilakukan yang mungkin tidak sesuai dengan prosedur standar pelayanan.

"Ini khususnya dalam keadaan darurat, tenaga kesehatan perlu diberikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan mungkin tidak sesuai dengan prosedur dan standar untuk menyelamatkan pasien," ungkapnya.

Saat ini, Sundoyo menjelaskan bahwa pemerintah sedang mengembangkan peraturan turunan dari UU Kesehatan. Bentuk dari majelis independen ini kemungkinan besar akan menjadi salah satu lembaga di bawah Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter.

Dalam kesempatan terpisah, sebelumnya anggota Komisi IX DPR dari fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mengatakan pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan bisa menciptakan transformasi kesehatan di Indonesia.

Perlindungan terhadap tenaga kesehatan dan medis itu semakin baik karena dalam UU ini aturan pidana dan juga ketentuan perlindungan nakes yang bertugas jelas, jadi tidak boleh dikriminalisasi. Mereka yang sedang mengabdi bisa dilindungi, enggak boleh polisi langsung menangani tetapi harus Majelis Kehomatan Kedokteran. Ini bagian dari perlindungan kepada nakes," paparnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Klinik Aborsi Ilegal Jaktim Layani 361 Pasien dan Cuan Rp 2,6 Miliar

Klinik Aborsi Ilegal Jaktim Layani 361 Pasien dan Cuan Rp 2,6 Miliar

JAKARTA
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Pengguna Bisa Diproses

Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Pengguna Bisa Diproses

NASIONAL
Uji Materi UU Kesehatan, Pemohon: Jaga Kepastian Pendidikan Dokter

Uji Materi UU Kesehatan, Pemohon: Jaga Kepastian Pendidikan Dokter

NASIONAL
MK Gelar Sidang Uji UU Kesehatan, Menkes Sampaikan Keterangan Presiden

MK Gelar Sidang Uji UU Kesehatan, Menkes Sampaikan Keterangan Presiden

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT