UU Kesehatan Beri Perlindungan Hukum Lebih Kuat untuk Dokter
Senin, 21 Agustus 2023 | 13:03 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Sundoyo mengatakan Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru disahkan membuat para dokter dan tenaga kesehatan sekarang akan mendapatkan perlindungan hukum lebih kuat.
Dalam situasi di mana ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan saat memberikan layanan, aparat penegak hukum tidak bisa segera melakukan pemeriksaan.
Dalam keterangannya, Senin (21/8/2023) Sundoyo menyatakan bahwa aparat penegak hukum harus meminta rekomendasi dari majelis independen terlebih dahulu, yang kemudian akan melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi apakah penyidikan dapat atau tidak dapat dilakukan.
Ia memberi contoh bahwa dalam situasi darurat di mana keselamatan pasien harus diutamakan, mungkin ada tindakan ekstra yang perlu dilakukan yang mungkin tidak sesuai dengan prosedur standar pelayanan.
"Ini khususnya dalam keadaan darurat, tenaga kesehatan perlu diberikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan mungkin tidak sesuai dengan prosedur dan standar untuk menyelamatkan pasien," ungkapnya.
Saat ini, Sundoyo menjelaskan bahwa pemerintah sedang mengembangkan peraturan turunan dari UU Kesehatan. Bentuk dari majelis independen ini kemungkinan besar akan menjadi salah satu lembaga di bawah Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter.
Dalam kesempatan terpisah, sebelumnya anggota Komisi IX DPR dari fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mengatakan pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan bisa menciptakan transformasi kesehatan di Indonesia.
Perlindungan terhadap tenaga kesehatan dan medis itu semakin baik karena dalam UU ini aturan pidana dan juga ketentuan perlindungan nakes yang bertugas jelas, jadi tidak boleh dikriminalisasi. Mereka yang sedang mengabdi bisa dilindungi, enggak boleh polisi langsung menangani tetapi harus Majelis Kehomatan Kedokteran. Ini bagian dari perlindungan kepada nakes," paparnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Harga Emas Dunia Tertekan Imbas Data Tenaga Kerja AS yang Kuat




