KPK Tetapkan 5 Tersangka dari OTT di Kaltim
Sabtu, 25 November 2023 | 06:39 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur (Kaltim). KPK memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
"KPK lalu meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023) dini hari.
Para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur CV Bajasari, Nono Mulyatno, pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL) Abdul Nanang Ramis, staf PT FPL Hendra Sugiarto, Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tipe B Rahmat Fadjar; serta pejabat pembuat komitmen (PPK), Riado Sinaga. Mereka selanjutnya dijebloskan ke rumah tahanan negara (rutan).
"Untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 November 2023 sampai dengan 13 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Tanak.
OTT kali ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang diterima KPK. Aduan diterima sekitar Mei 2023.
"Tangkap tangan ini atas dugaan suap menyuap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBN dan/atau APBD di wilayah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023-2024," ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (24/11/2023).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




