KPK Berhentikan Sementara Pegawai yang Jadi Tersangka Pungli Rutan
Jumat, 15 Maret 2024 | 20:36 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan sementara para pegawainya yang menjadi tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) KPK. Para pegawai tersebut kini sudah menjadi tahanan KPK.
Terkait skandal pungli rutan KPK, lembaga antikorupsi itu menetapkan 15 orang tersangka. Mereka adalah Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi (AF), Hengki (pegawai negeri yang dipekerjakan atau PNYD), Deden Rochendi (PNYD pengamanan), Sopian Hadi (PNYD pengamanan), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD), Muhammad Ridwan (petugas cabang rutan KPK), Suharlan (petugas cabang rutan KPK), Ramadhan Ubaidilah A (petugas rutan cabang KPK), Mahdi Aris (petugas rutan cabang KPK), Wardoyo (petugas rutan cabang KPK), Muhammad Abduh (petugas rutan cabang KPK), dan Ricky Rachmawanto (RR), petugas rutan cabang KPK).
"Terhadap yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan akan dilakukan pemberhentian sementara sesuai aturan yang berlaku," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen), Cahya H Harefa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Cahya menyampaikan pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan disiplin secara maraton terhadap para pegawainya yang tersandung dugaan pungli di Rutan KPK. Pemeriksaan akan dilakukan sampai 21 Maret 2024.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyampaikan permintaan maaf imbas terjadinya praktik pungli di rutan KPK. Lembaga antikorupsi itu langsung memproses lebih lanjut para tersangka yang terseret pungli dengan menjebloskan mereka ke rutan.
Baca Juga: Pungli Rutan KPK: Yang Bayar Dapat Fasilitas, jika Tidak Dibuat Susah
"Kami pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia," kata Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Ghufron mengakui skandal praktik pungli di rutan KPK ini merusak nilai integritas yang dipegang oleh lembaga antikorupsi itu. Dia pun memastikan jajaran pimpinan KPK bertanggung jawab penuh atas terjadinya pungli tersebut.
"Kami selaku pimpinan bertanggung jawab penuh, untuk itu kami memastikan bahwa kami akan menerapkan zero tolerance KPK terhadap pelanggaran khususnya dugaan tindak pidana korupsi ini. Kami secara paralel telah menindaklanjutinya," tutur Ghufron.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




