ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pakar: Kearifan Lokal Perlu Diintegrasikan dengan Sistem Hukum dan Kebijakan Negara

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 22:26 WIB
YP
BW
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: BW
Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid mengajak masyarakat agar tidak memandang kearifan lokal sekadar warisan budaya.
Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid mengajak masyarakat agar tidak memandang kearifan lokal sekadar warisan budaya. (Istimewa/.)

Jakarta, Beritasatu.com - Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid mengajak masyarakat agar tidak memandang kearifan lokal sekadar warisan budaya. Kearifan lokal merupakan elemen esensial yang harus diintegrasikan dalam sistem hukum dan kebijakan negara.

Hal demikian diungkapkan Fahri Bachmid dalam pidato ilmiah yang bertema “Menjaga Kearifan Lokal dalam Berkonstitusi” pada wisuda Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) di Malang, Jawa Timur, Sabtu (26/10/2024).

"Negara harus hadir dalam memelihara dan mempertahankan eksistensi kearifan lokal yang telah tumbuh dan berkembang di berbagai wilayah di Indonesia," ujarnya.

Fahri mengatakan, kearifan lokal adalah akumulasi pengetahuan dari masyarakat yang terintegrasi dengan alam dan budaya sekitar. Sifat kearifan lokal ini dinamis dan terus berkembang seiring perkembangan zaman.

ADVERTISEMENT

"Kearifan lokal ini bisa kita kaitkan dengan konsep 'jiwa-bangsa' yang dicetuskan oleh Friedrich Carl von Savigny yang menekankan bahwa hukum seharusnya lahir dari adat istiadat dan berkembang secara alami, bukan dipaksakan oleh otoritas tertentu," tandasnya.

Dia juga mengatakan nilai-nilai luhur dari kearifan lokal telah berperan penting dalam mengisi jiwa konstitusi Indonesia. Pancasila yang diusulkan oleh Presiden Soekarno, kata dia, mengandung nilai gotong royong yang menjadi nilai dasar dalam kehidupan bangsa.

"Pancasila adalah konkretisasi dari kearifan lokal yang mengedepankan kebersamaan dan saling membantu, yang melekat kuat dalam budaya Indonesia," jelas ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Secara yuridis, tutur Fahri, memelihara, menjaga, dan melestarikan lingkungan merupakan keniscayaan. Apalagi negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT