ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Pamer Prestasi Setor Uang Rp 2,4 Triliun ke Negara

Selasa, 17 Desember 2024 | 18:53 WIB
MR
DM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan capaian menyetorkan Rp 2,4 triliun ke negara hasil asset recovery atau pemulihan aset sejak 2020 hingga September 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan capaian menyetorkan Rp 2,4 triliun ke negara hasil asset recovery atau pemulihan aset sejak 2020 hingga September 2024. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan pencapaiannya dengan menyetor Rp 2,4 triliun ke negara hasil asset recovery atau pemulihan aset sejak 2020 hingga September 2024. Capaian ini disebut sebagai sumbangsih dan prestasi KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Selama periode 2020 sampai dengan September 2024, KPK telah berhasil mengembalikan asset recovery sebesar Rp 2.490.470.167.594 yang disetorkan ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak sebagai sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers kinerja KPK 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Disampaikan Alex, pengembalian asset recovery mengalami peningkatan hingga 229% sejak 2020. Soal ini, KPK membuka peluang untuk melelang benda sitaan tanpa menunggu putusan peradilan demi mengoptimalkan asset recovery yang hasilnya akan disetorkan ke negara.

ADVERTISEMENT

“Ke depannya KPK juga turut menyusun langkah-langkah optimalisasi pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi, di antaranya melalui akselerasi lelang benda sitaan tanpa harus menunggu putusan pengadilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan KPK,” ungkapnya.

Selain itu, KPK telah memanfaatkan gedung penyimpanan aset. Tempat itu diperlukan agar pengelolaan aset yang disita bisa lebih optimal sehingga nilainya terjaga.

Tak lupa, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset turut menjadi atensi KPK agar segera disahkan. Regulasi itu diyakini dapat mengoptimalkan pengembalian aset hasil korupsi.

“Partisipasi aktif dalam mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL
Fadia Arafiq Manfaatkan Ajudan untuk Perilaku Korupsi

Fadia Arafiq Manfaatkan Ajudan untuk Perilaku Korupsi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon