Praperadilan Hasto Kristiyanto, Pengacara Sebut KPK Sewenang-wenang!
Senin, 10 Maret 2025 | 12:04 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK. Dalam sidang ini, pengacara Hasto, Ronny Talapessy, menuding KPK bertindak sewenang-wenang dan tidak menghormati pengadilan.
"Apa yang dilakukan KPK ini bentuk kesewenang-wenangan dan kecurangan terhadap hukum," ujar Ronny di PN Jaksel, Senin (10/3/2025).
KPK Diduga Menghindari Praperadilan
Menurut Ronny, KPK sengaja tidak hadir dalam sidang perdana dan meminta penundaan karena belum siap. Pihaknya menduga hal ini hanya cara untuk menghindari praperadilan yang diajukan Hasto.
"Kami melihat dari awal bukti-bukti untuk menetapkan Mas Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK tidak kuat," tegasnya dalam sidang praperadilan.
Ia juga menyoroti kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang dikenakan kepada Hasto Kristiyanto. Menurutnya, saksi Kusnadi sudah membantah Hasto menyuruhnya menenggelamkan hand phone terkait kasus ini.
KPK Dinilai Mempercepat Pelimpahan Berkas Secara Tidak Wajar
Ronny juga menuding KPK mempercepat pelimpahan berkas Hasto ke PN Tipikor Jakarta Pusat. "Dalam sejarah KPK, ini mungkin berkas tercepat yang langsung dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Sementara itu, tim hukum KPK menyatakan karena perkara Hasto Kristiyanto sudah dilimpahkan ke PN Tipikor, maka praperadilan harus digugurkan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




