ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Wamendagri Soroti Pengangkatan PPPK yang Belum sesuai Aturan

Senin, 28 April 2025 | 13:17 WIB
YP
R
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: RZL
Komisi II DPR gelar raker dengan Kemendagri dan para kepala daerah seluruh Indonesia di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 April 2025.
Komisi II DPR gelar raker dengan Kemendagri dan para kepala daerah seluruh Indonesia di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 April 2025. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paa)

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, menyoroti sejumlah daerah yang masih melakukan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Padahal, menurut Ribka, proses pengangkatan PPPK seharusnya sudah selesai dan tidak perlu dilanjutkan lagi.

“Ada juga yang kita lihat di daerah masih mengangkat PPPK, padahal ini sudah selesai. Pengangkatan K1 dan K2 sudah selesai, namun ada juga yang masih melakukan pengangkatan. Bahkan, ada yang belum mengusulkan,” ujar Ribka dalam rapat bersama Komisi II DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (28/4/2025).

Ribka meminta kepada para kepala daerah agar mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Ia menambahkan pemerintah telah menetapkan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK di daerah, yakni paling lambat Juni 2025 untuk CPNS dan Oktober 2025 untuk PPPK.

ADVERTISEMENT

“Kemudian, pengangkatan CPNS harus selesai paling lambat Juni 2025, sementara pengangkatan PPPK harus dilakukan paling lambat Oktober 2025. Saya harap, pada kesempatan ini, pimpinan rapat dan Komisi II bisa melakukan pendalaman terkait isu di daerah mengenai pengangkatan di luar PPPK dan K2,” jelas Ribka.

Ribka Haluk hadir mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR dengan Kemendagri dan para gubernur serta bupati/walikota dari seluruh provinsi di Indonesia di ruang rapat Komisi II DPR. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda.

Selain terkait pengangkatan PPPK, berdasarkan agenda yang diperoleh dari Kesetjenan DPR, rapat ini membahas sejumlah isu strategis terkait daerah, antara lain penyelenggaraan pemerintahan daerah, dana transfer pusat ke daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pengelolaan kepegawaian.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

PPPK Bisa Diangkat Jadi PNS, DPR Dorong RUU ASN 2025

PPPK Bisa Diangkat Jadi PNS, DPR Dorong RUU ASN 2025

NASIONAL
85 PPPK di Pandeglang Gagal Lolos Seleksi ASN gegara Hal Sepele

85 PPPK di Pandeglang Gagal Lolos Seleksi ASN gegara Hal Sepele

BANTEN

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon