ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

PPPK Bisa Diangkat Jadi PNS, DPR Dorong RUU ASN 2025

Minggu, 19 Oktober 2025 | 09:47 WIB
HH
HH
Penulis: Harumbi Prastya Hidayahningrum | Editor: HP
Ilustrasi - Pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa diangkat menjadi PNS lewat RUU ASN yang saat ini tengah digodok Komisi II DPR dan pemerintah.
Ilustrasi - Pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa diangkat menjadi PNS lewat RUU ASN yang saat ini tengah digodok Komisi II DPR dan pemerintah. (Antara/Hasrul Said)

Jakarta, Beritasatu.com - Kabar baik datang bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Melalui pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), DPR membuka peluang agar PPPK bisa diangkat menjadi PNS secara bertahap.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan rasa keadilan dan kesetaraan hak di antara seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun PPPK.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Reni Astuti menyampaikan, revisi UU ASN saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

ADVERTISEMENT

Pembahasan akademik dan penyusunan draf RUU ASN akan dilakukan Komisi II DPR bersama pemerintah dengan melibatkan partisipasi publik secara luas.

“Saya sangat berharap pembahasan Undang-Undang ASN ini benar-benar bisa memberikan solusi terbaik terhadap bagaimana pegawai pemerintah diperlakukan secara adil,” ujar Reni, Sabtu (18/10/2025).

Reni menegaskan, DPR berkomitmen memastikan revisi UU ASN tidak hanya memperkuat sistem merit dan profesionalisme aparatur, tetapi juga menjamin kesejahteraan ASN secara menyeluruh.

Dalam proses pembahasan RUU ASN, lanjut Reni, diperlukan kajian yuridis, sosiologis, serta kemampuan fiskal negara sebagai pertimbangan utama, khususnya terkait rencana pengangkatan PPPK menjadi PNS.

Reni juga menekankan bahwa RUU ASN diharapkan menjadi langkah reformasi ASN menuju birokrasi yang inklusif, transparan, dan profesional.

Melalui RUU ASN, DPR berharap tidak ada lagi kesenjangan antara PPPK dan PNS, baik dari sisi karier, kesejahteraan, maupun hak-hak administratif lainnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Politik-Hukum Terkini: DPR Tunda RUU ASN hingga Banjir Sumatera

Politik-Hukum Terkini: DPR Tunda RUU ASN hingga Banjir Sumatera

NASIONAL
DPR Tunda Pembahasan Revisi UU ASN

DPR Tunda Pembahasan Revisi UU ASN

NASIONAL
DPR: Status PPPK dan Pegawai Paruh Waktu Belum Masuk RUU ASN

DPR: Status PPPK dan Pegawai Paruh Waktu Belum Masuk RUU ASN

NASIONAL
PNS, PPPK, dan Honorer di Pekalongan Suarakan Harapan soal RUU ASN

PNS, PPPK, dan Honorer di Pekalongan Suarakan Harapan soal RUU ASN

NASIONAL
RUU ASN Disambut di Daerah, Honorer dan PNS Punya Harapan!

RUU ASN Disambut di Daerah, Honorer dan PNS Punya Harapan!

NASIONAL
DPR Jadwalkan Revisi RUU ASN Awal 2026, Tunggu Pendalaman BKD

DPR Jadwalkan Revisi RUU ASN Awal 2026, Tunggu Pendalaman BKD

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon