ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Bos Rental Mobil Ditembak Oknum TNI, 4 Penadah Dituntut 7 Tahun

Jumat, 9 Mei 2025 | 20:48 WIB
WT
WT
Penulis: Wahyu Sahala Tua | Editor: WS
 Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksatria  saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat, 9 Mei 2025.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksatria saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat, 9 Mei 2025. (ANTARA/Azmi Syamsul Ma'arif)

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menuntut empat terdakwa penadah mobil dengan pidana penjara selama 7 tahun terkait kasus bos rental yang ditembak oleh oknum TNI AL pada 2 Januri 2025 lalu. Keempatnya dijerat dengan pasal 481 ayat 1 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena terlibat dalam peredaran mobil yang sebelumnya dimiliki oleh bos rental yang tewas tertembak.

"Kami menuntut empat terdakwa, yakni Ajat, Lim Hilmi, Haerudin alias Kepek, dan Isra dengan pasal penadahan. Keempatnya terbukti secara sadar terlibat dalam penadahan mobil rental yang sudah diketahui sejak awal untuk dijual," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksatria, Jumat (9/5/2025) dikutip Antara.

Kasus ini bermula dari penembakan yang dilakukan oleh oknum TNI AL terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, yang mengakibatkan kematian korban di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten. Berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa keempat terdakwa sudah berniat menjual mobil rentalan sejak awal.

"Dari awal, mereka sudah berniat menjual mobil itu, bukan sebagai penggelapan, tapi penadahan. Mereka terlibat dalam sindikat ini sejak pertama kali," ungkap Malda.

ADVERTISEMENT

Keempat terdakwa memiliki peran berbeda dalam pengelapan kendaraan milik bos rental. Ajat diketahui menyewa mobil dengan identitas palsu, sementara Lim Hilmi memfasilitasi Ajat. Isra kemudian menjual mobil rentalan kepada tiga oknum TNI AL, dan Haerudin bertindak sebagai kaki tangan Isra.

Dalam kasus ini, ada dua tersangka yang masih buron, yakni Rohmat dan Sarifah. Keduanya menjadi penghubung antara Isra dan oknum TNI AL. "Mereka berperan mencari pembeli dan menghubungkan dengan oknum TNI AL. Sistem kerja mereka terungkap di persidangan, ada pemesan dulu baru mobil dijual," kata Malda.

Selama proses persidangan, keempat terdakwa mengaku tidak saling mengenal dan tidak memiliki hubungan kekeluargaan atau pertemanan. Mereka hanya terhubung karena sama-sama terlibat dalam penadahan mobil rental.

"Mereka baru kenal karena sama-sama pelaku penadahan. Salah satu DPO menjadi penghubung antara mereka," tambah Malda.

Namun, keempat terdakwa mengaku tidak mengetahui peristiwa penembakan yang menewaskan bos rental tersebut. Mereka mengklaim tidak tahu menahu tentang kejadian yang melibatkan oknum TNI AL tersebut.

Peristiwa penembakan bos rental mobil terjadi di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Sebanyak tiga oknum TNI AL yang menjadi terdakwa dalam penembakan tersebut saat ini menjalani sidang militer di Pengadilan Militer II-8, Jakarta.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Permintaan Rental Mobil Jelang Lebaran 2026 Cenderung Stagnan

Permintaan Rental Mobil Jelang Lebaran 2026 Cenderung Stagnan

EKONOMI
Rental Mobil dengan Pengemudi, Solusi Efisien TRAC untuk Agenda Kerja yang Padat

Rental Mobil dengan Pengemudi, Solusi Efisien TRAC untuk Agenda Kerja yang Padat

OTOTEKNO

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT