ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Komisi III DPR Didesak Ungkap DIM RUU KUHAP ke Publik

Jumat, 11 Juli 2025 | 11:19 WIB
IO
HH
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: HP
Komisi III DPR bersama pemerintah menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam waktu dua hari.
Komisi III DPR bersama pemerintah menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam waktu dua hari. (Beritasatu.com/Hanif Mussyafa)

Jakarta, Beritasatu.com - Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali menuai sorotan. Kali ini, sorotan datang dari Lokataru Foundation yang meminta Komisi III DPR segera membuka Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP ke publik.

Permintaan ini disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen yang menegaskan keterbukaan dokumen DIM sangat penting mengingat isinya menyentuh hak-hak dasar seluruh warga negara Indonesia.

“Keterbukaan draf DIM menjadi krusial karena substansi yang dibahas menyangkut hak-hak dasar warga negara, mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga proses peradilan,” ujar Delpedro pada Jumat (11/7/2025).

ADVERTISEMENT

DPR Dinilai Kurang Transparan

Menurut Delpedro, tidak ada alasan bagi DPR untuk merahasiakan DIM tersebut. Apalagi, dokumen itu telah diserahkan oleh pemerintah dan seharusnya menjadi bagian dari proses legislasi yang transparan.

“Yang menjadi pertanyaan adalah: mengapa dokumen yang menyangkut kepentingan publik justru disembunyikan dari publik?” ujarnya.

Ia juga menilai bahwa menutup akses terhadap DIM RUU KUHAP dapat mengarah pada cacat formil dalam pembentukan undang-undang yang pada akhirnya bisa merugikan masyarakat.

DIM RUU KUHAP Menyangkut Hak Warga

Delpedro menegaskan, pembahasan RUU KUHAP bukanlah sekadar urusan administratif. Justru, hal itu menyangkut instrumen hukum yang akan berdampak langsung terhadap kebebasan sipil masyarakat.

“Kita sedang membicarakan instrumen hukum yang akan menentukan siapa yang bisa ditangkap, sejauh mana aparat bisa masuk ke rumah seseorang, dan bagaimana seseorang bisa kehilangan kebebasannya,” tegasnya.

Dengan dampak sebesar itu, ia menilai publik harus diberi ruang untuk mengawasi proses legislasi RUU KUHAP sejak tahap paling awal.

Desakan untuk Transparansi Legislasi

Lokataru menilai, keterbukaan dalam pembahasan RUU adalah syarat mutlak demokrasi hukum yang sehat.

Terlebih lagi, RUU KUHAP akan menjadi acuan utama prosedur penegakan hukum pidana di Indonesia dalam waktu lama.

“Prosesnya harus diawasi dan dikawal oleh publik sejak awal. Karena ini menyangkut hak dan kebebasan kita semua,” pungkas Delpedro.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Tak Dilibatkan Bahas RUU KUHAP, Komisi III: Masuk lewat Pemerintah

KPK Tak Dilibatkan Bahas RUU KUHAP, Komisi III: Masuk lewat Pemerintah

NASIONAL
Tak Dilibatkan Bahas RUU KUHAP, KPK Temukan 17 Poin Bermasalah

Tak Dilibatkan Bahas RUU KUHAP, KPK Temukan 17 Poin Bermasalah

NASIONAL
RUU KUHAP Belum Diunggah, Komisi III DPR Beralasan Masih Dirapikan

RUU KUHAP Belum Diunggah, Komisi III DPR Beralasan Masih Dirapikan

NASIONAL
Habiburokhman Ajak Warga Nginap di DPR Kawal RUU KUHAP

Habiburokhman Ajak Warga Nginap di DPR Kawal RUU KUHAP

NASIONAL
Kenapa DIM RUU KUHAP Belum Dibuka ke Publik? Ini Kata Komisi III DPR

Kenapa DIM RUU KUHAP Belum Dibuka ke Publik? Ini Kata Komisi III DPR

NASIONAL
DIM RUU KUHAP Rampung, Tersangka Tak Bisa Dicekal Lebih dari 6 Bulan

DIM RUU KUHAP Rampung, Tersangka Tak Bisa Dicekal Lebih dari 6 Bulan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon