ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kenapa DIM RUU KUHAP Belum Dibuka ke Publik? Ini Kata Komisi III DPR

Jumat, 11 Juli 2025 | 19:07 WIB
IO
SM
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: SMR
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (dua dari kiri) bicara kepada wartawan terkait perkembangan RUU KUHAP di ruang Komisi III DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (dua dari kiri) bicara kepada wartawan terkait perkembangan RUU KUHAP di ruang Komisi III DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7/2025). (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkap alasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) belum diunggah ke situs web DPR agar bisa diakses publik.

Politisi Partai Gerindra tersebut menyebut saat ini DIM RUU KUHAP masih dalam tahap sinkronisasi dan diedit.

“Teman-teman lihat sendiri, laptop kita kerja simultan, mengedit, memasukkan. Jadi yang tadinya dimerahin menjadi hitam, titik koma, penomoran misalnya tadinya nomor 58 menjadi 54,” katanya kepada wartawan di ruang Komisi III DPR/MPR pada Jumat (11/7/2025).

ADVERTISEMENT

“Karena ada ayat yang dibuat, sehingga sulit bagi kami kalau pasal disepakati langsung di-upload dia sulit,” imbuh Habiburokhman.

Dia mengatakan, DIM RUU KUHAP tersebut bakal diunggah seusai dirumuskan oleh DPR maupun pemerintah. Rencananya, perumusan bakal dilakukan pada Senin (14/7/2025) mendatang.

Seusai dirumuskan, Habiburokhman berjanji bakal segera meng-upload DIM RUU KUHAP agar dapat diakses publik.

“Saya minta bisa enggak nih kawan-kawan nginep di sini bareng-bareng. Kalau misalnya sampai malam, di atas atau di bawah juga enggak apa-apa, silakan yang mau teman-teman mengikuti proses ini,” kelakar Habiburokhman.

Lebih lanjut, Habiburokhman berpandangan RUU KUHAP belum memasuki tahap pengesahan di tingkat panitia kerja atau panja. Hal tersebut juga menjadi alasan DIM RUU KUHAP belum di-upload.

Toh ini kan belum diketok, ya diketoknya nanti setelah penyerahan dari timsin (tim sinkronisasi) ke panja, baru panja yang anggota DPR juga ngecek lagi, gitu loh. Jadi sulit kalau ini,” katanya.

Sebelumnya, Lokataru Foundation meminta Komisi III DPR membuka membuka draf DIM RUU KUHAP.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen mengungkapkan DIM RUU KUHAP bukan dokumen internal, melainkan bagian dari proses legislasi yang harus dibuka ke publik.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Tak Dilibatkan Bahas RUU KUHAP, Komisi III: Masuk lewat Pemerintah

KPK Tak Dilibatkan Bahas RUU KUHAP, Komisi III: Masuk lewat Pemerintah

NASIONAL
Tak Dilibatkan Bahas RUU KUHAP, KPK Temukan 17 Poin Bermasalah

Tak Dilibatkan Bahas RUU KUHAP, KPK Temukan 17 Poin Bermasalah

NASIONAL
RUU KUHAP Belum Diunggah, Komisi III DPR Beralasan Masih Dirapikan

RUU KUHAP Belum Diunggah, Komisi III DPR Beralasan Masih Dirapikan

NASIONAL
Habiburokhman Ajak Warga Nginap di DPR Kawal RUU KUHAP

Habiburokhman Ajak Warga Nginap di DPR Kawal RUU KUHAP

NASIONAL
DIM RUU KUHAP Rampung, Tersangka Tak Bisa Dicekal Lebih dari 6 Bulan

DIM RUU KUHAP Rampung, Tersangka Tak Bisa Dicekal Lebih dari 6 Bulan

NASIONAL
Komisi III DPR Didesak Ungkap DIM RUU KUHAP ke Publik

Komisi III DPR Didesak Ungkap DIM RUU KUHAP ke Publik

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT