ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Seusai Geledah GOTO, Kejagung Siap Periksa Lagi Nadiem pada 15 Juli

Jumat, 11 Juli 2025 | 20:00 WIB
MR
SM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: SMR
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 23 Juni 2025 malam.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 23 Juni 2025 malam. (Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi, setelah sebelumnya penyidik menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) di Jakarta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.

"Sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, dijadwalkan pada Selasa tanggal 15 Juli 2025," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Agenda ini merupakan penjadwalan ulang setelah Nadiem meminta penundaan pemeriksaan pada Selasa (8/7/2025). Kejagung berharap sosok pendiri Gojek itu dapat hadir untuk memberi keterangan pada pekan depan.

Penyidik Kejagung sudah menggeledah kantor GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) pada Selasa (8/7/2025), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek. Ada sejumlah barang disita dan sekarang sedang diverifikasi.

"Barang-barang apa yang dilakukan penyitaan itu dapat kami sampaikan ada berupa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik berupa flashdisk," kata nya.

ADVERTISEMENT

Upaya penggeledahan ini dilakukan demi memperkuat pembuktian dalam kasus ini. Harli berharap barang-barang bukti tersebut dapat membuat terang dugaan korupsi yang tengah diusut.

Diketahui, Nadiem Makarim sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tersebut pada Senin (23/6/2025). Total ada sekitar 31 pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya seputar kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dalam proyek digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Melalui pemeriksaan ini, penyidik mendalami seputar pengetahuan Nadiem terkait pengadaan chromebook yang menelan anggaran sekitar Rp 9,9 triliun. Turut didalami juga melalui yang bersangkutan mengenai rapat yang berlangsung sekitar awal Mei 2020.

Rapat ini menjadi perhatian Kejagung mengingat beberapa waktu kemudian diputuskan untuk menjalankan pengadaan laptop chromebook. Padahal, chromebook dinilai tidak efektif berdasarkan kajian teknis yang dilakukan April 2020.

Baca Juga: Kasus Chromebook, Ini Alasan Kejagung Cegah Nadiem ke Luar Negeri

"Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020. Kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis itu sudah dilakukan sejak bulan April lalu pada akhirnya diubah di bulan kalau enggak salah di bulan Juni atau Juli," ujar Harli.

Sebelum ada perubahan itu, terjadi rapat pada awal Mei 2020. Hal ini yang bakal didalami lebih lanjut oleh penyidik. Tak hanya itu, andil tiga staf khusus (stafsus) dari Nadiem Makarim ketika menjabat Mendikbudristek dalam pengadaan ini juga terus didalami penyidik.

"Siapa yang berperan terkait ini sehingga ada perubahan antara kajian awal dengan reviu terhadap kajian itu, sehingga chromebook dipilih menjadi sistem dalam pengadaan ini. Ini yang akan terus didalami," ungkap Harli.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

NASIONAL
Momen Haru Nadiem Peluk-Rangkul Driver Gojek Seusai Dituntut 18 Tahun

Momen Haru Nadiem Peluk-Rangkul Driver Gojek Seusai Dituntut 18 Tahun

NASIONAL
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Tak Menyesal Gabung Pemerintah

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Tak Menyesal Gabung Pemerintah

NASIONAL
Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

NASIONAL
Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

NASIONAL
Ibrahim Arief Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Chromebook

Ibrahim Arief Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Chromebook

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon