Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa 5 Pihak Swasta di Trenggalek
Senin, 11 Agustus 2025 | 11:33 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022. Pada Senin (11/8/2025), KPK memeriksa lima pihak swasta yang diduga mengetahui praktik korupsi tersebut di Kepolisian Resor Trenggalek.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan kelima saksi yang diperiksa adalah Sa’ean Choir, Riyanto alias Jon, Eko Marjuki, Boyamin, dan M Riyanto.
Kasus ini telah menetapkan 21 tersangka, dengan rincian empat tersangka penerima suap dan 17 tersangka pemberi suap. Dari empat penerima, tiga merupakan penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara.
Sementara itu, 15 dari pemberi suap merupakan pihak swasta, dan dua lainnya penyelenggara negara.
Meski demikian, KPK belum memerinci secara resmi identitas para tersangka dan konstruksi perkara yang sedang disidik. Informasi tersebut akan diumumkan ketika penyidikan dianggap cukup.
Untuk memastikan kelancaran penyidikan, KPK telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri bagi 21 tersangka agar mereka tetap berada di Indonesia.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan saat ini tim KPK sudah berada di Jawa Timur dan akan segera melakukan upaya paksa terhadap para tersangka.
"Sebentar lagi kita akan lakukan upaya paksa. Tim sudah ke Jawa Timur dan telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti," ujar Asep, Kamis (31/7/2025).
KPK sempat akan menjemput paksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, namun batal karena alasan kesehatan.
Kasus korupsi dana hibah Jatim ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simanjuntak yang tertangkap menerima suap Rp 1 miliar dari komitmen fee Rp 2 miliar.
Sahat divonis 9 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 39,5 miliar. Staf Sahat, Rusdi, juga dijatuhi hukuman penjara 4 tahun.
Dari pengembangan kasus ini, KPK menetapkan total 21 tersangka yang kini tengah disidik intensif untuk mengungkap jaringan korupsi dana hibah di Jatim periode 2019-2022.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




