ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Uji Materi Pasal 8 UU Pers Dapat Perjelas Perlindungan Hukum Jurnalis

Minggu, 7 September 2025 | 11:02 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Anggota Dewan Pers Abdul Manan dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan di Jakarta, Sabtu (6/9/2025).
Anggota Dewan Pers Abdul Manan dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan di Jakarta, Sabtu (6/9/2025). (Antara/Iwakum)

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Dewan Pers Abdul Manan memandang uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memperjelas makna perlindungan hukum bagi wartawan.

Pasal 8 UU Pers berbunyi “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”.

“Pasal 8 UU Pers, menurut saya memang sangat multitafsir karena hanya mengatakan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi perlindungan hukum seperti apa yang bisa dilakukan? Nah itu kan terlalu abstrak,” ujar Manan dalam sebuah diskusi, Sabtu (6/9/2025) malam.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan karena tafsir pasal tersebut terlalu abstrak, maka banyak pihak tidak mudah untuk langsung memahaminya.

Misalnya, kata dia, seorang polisi dapat memberikan perlindungan hukum ketika melihat kerja wartawan dihalang-halangi atau dilarang, bahkan alat liputannya dirampas.

Menurut dia, perlindungan tersebut dapat diberikan sebab ketika seseorang menjadi wartawan, maka menjadi kewajiban negara untuk menyediakannya.

“Namun, yang lebih ironi malah kadang-kadang polisi yang melakukan kekerasan. Jadi, bukannya melindungi, tetapi malah menjadi pelaku,” kata mantan ketua umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia ini dikutip dari Antara.

Oleh sebab itu, dia berharap uji materi Pasal 8 UU Pers yang dimohonkan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dapat membuat hakim Mahkamah Konstitusi berani memberikan tafsir yang lebih jelas terkait perlindungan hukum tersebut.

“Tafsir lebih detail dari yang di Pasal 8 itu saya kira itu akan memperjelas bagi aparat penegak hukum, atau bagi negara baik eksekutif, yudikatif, dan legislatif tentang apa yang harusnya dia lakukan untuk melindungi wartawan,” ujar Manan.

Sebelumnya, Iwakum memohonkan uji materi Pasal 8 UU Pers kepada Mahkamah Konstitusi pada 19 Agustus 2025.

Dalam petitumnya, Iwakum meminta MK menafsirkan Pasal 8 UU Pers menjadi “Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers” atau “Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers”.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana dalam Jalankan Profesi

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana dalam Jalankan Profesi

NASIONAL
Tepis Dalil Pemerintah, Iwakum Sebut Pasal 8 UU Pers Masih Multitafsir

Tepis Dalil Pemerintah, Iwakum Sebut Pasal 8 UU Pers Masih Multitafsir

NASIONAL
Pemerintah Minta MK Tolak Gugatan UU Pers Soal Perlindungan Wartawan

Pemerintah Minta MK Tolak Gugatan UU Pers Soal Perlindungan Wartawan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon