ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

LMKN Terapkan Sistem Satu Pintu Royalti demi Transparansi

Minggu, 21 September 2025 | 20:45 WIB
DM
DM
Penulis: Djibril Muhammad | Editor: DM
Ketua LMKN Hak Terkait, Marcell K Siahaan, menambahkan LMKN bersama seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) telah sepakat menyerahkan data anggota dan karya cipta untuk membentuk database terintegrasi.
Ketua LMKN Hak Terkait, Marcell K Siahaan, menambahkan LMKN bersama seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) telah sepakat menyerahkan data anggota dan karya cipta untuk membentuk database terintegrasi. (Instagram Marcell Siahaan)

Palu, Beritasatu.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) resmi menerapkan kebijakan pengelolaan royalti terpusat atau one gate policy demi memastikan tata kelola lebih transparan, akuntabel, dan efisien. 

Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu menegaskan, lembaganya berkomitmen menghadirkan tata kelola yang transparan dan efisien. "Sistem satu pintu akan memudahkan pengguna sekaligus melindungi hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait,” kata Minggu (21/9/2025) dilansir Antara.

Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP Hak Cipta), serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

ADVERTISEMENT

Salah satu langkah nyata adalah migrasi data dan keuangan penghimpunan royalti digital yang sebelumnya dilakukan Wahana Musik Indonesia (WAMI), kini beralih ke LMKN.

Ketua LMKN Hak Terkait, Marcell K Siahaan, menambahkan LMKN bersama seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) telah sepakat menyerahkan data anggota dan karya cipta untuk membentuk database terintegrasi. “Proposal distribusi royalti wajib berbasis data valid agar adil dan tepat sasaran,” tegasnya.

LMKN juga memperingatkan keterlambatan LMK dalam menyerahkan data berpotensi menghambat distribusi royalti kepada anggota mereka. Terkait hal itu, disiplin data menjadi kunci transparansi sistem.

Selain itu, LMKN turut hadir dalam rapat Tim Perumus Naskah Akademik dan evisi UU Hak Cipta bersama Badan Kajian DPR pada 17 September 2025. Kehadiran ini menunjukkan keseriusan pemerintah dan pemangku kepentingan dalam memperjuangkan kesejahteraan pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Lebih Adil Transparan, Ini Skema Baru Royalti Musik 2026

Lebih Adil Transparan, Ini Skema Baru Royalti Musik 2026

LIFESTYLE
LMKN Dorong Perusahaan Taat Bayar Royalti Musik

LMKN Dorong Perusahaan Taat Bayar Royalti Musik

EKONOMI
Pemerintah Tegaskan Distribusi Royalti Wajib Sesuai Aturan

Pemerintah Tegaskan Distribusi Royalti Wajib Sesuai Aturan

EKONOMI
Melly Goeslaw Dukung LMKN Dibiayai Pakai APBN

Melly Goeslaw Dukung LMKN Dibiayai Pakai APBN

LIFESTYLE
LMKN Selesaikan Verifikasi Royalti Digital Tahap III Rp 39,4 Miliar

LMKN Selesaikan Verifikasi Royalti Digital Tahap III Rp 39,4 Miliar

NASIONAL
LMKN Harus Digital! Usul Once Mekel demi Royalti Musisi Aman

LMKN Harus Digital! Usul Once Mekel demi Royalti Musisi Aman

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon