2 Kali Mangkir, Billy Beras Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus DJKA
Senin, 29 September 2025 | 13:14 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pengusaha Billy Hariyanto alias Billy Beras untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api atau DJKA Kementerian Perhubungan wilayah Jawa Timur.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA wilayah Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).
Ini merupakan panggilan ketiga dilayangkan KPK terhadap Billy “Beras” Haryanto setelah dua kali mangkir.
Sebelumnya, Billy Beras diduga memperoleh fee miliar rupiah dari berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub atas perannya sebagai orang yang menghubungkan atau makelar.
Hal ini terungkap saat Billy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dalam proyek DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (9/11/2023).
Billy Haryanto menjadi saksi terhadap terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan.
"Setelah menghubungkan, mendapat bagian keuntungan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi saat itu dikutip dari Antara.
Billy disebut memperoleh fee dari Direktur Utama PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto sebesar Rp 3,2 miliar atas proyek pembangunan jalur KA antara Stasiun Solo Balapan-Kalioso untuk paket JGSS 4.
Ia mengaku dimintai tolong oleh Dion agar bisa mengerjakan proyek JGSS 4 yang kemudian disampaikannya kepada Direktur Prasarana DJKA Harno Trimadi.
Billy juga mengaku mengenal Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan pernah pula berkunjung ke rumahnya di Jakarta.
Selain proyek di Solo, Billy juga memperoleh fee atas proyek di Balai Teknik Jawa Timur dengan total Rp 2,2 miliar yang juga dikerjakan oleh Dion Renato. Untuk pekerjaan jalur KA ruas Bogor-Sukabumi di Jawa Barat, saksi juga memperoleh fee sebesar Rp 1,6 miliar.
Dalam kasus korupsi DJKA ini, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 17 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




