ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Suap DJKA Kemenhub, KPK Kembali Panggil Pengusaha Billy Haryanto

Kamis, 13 November 2025 | 14:09 WIB
HH
HH
Penulis: Harumbi Prastya Hidayahningrum | Editor: HP
Pengusaha Billy Hariyanto alias Billy Beras saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/11/2023)
Pengusaha Billy Hariyanto alias Billy Beras saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/11/2023) (Antara/I.C. Senjaya)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pengusaha Billy Haryanto atau yang dikenal dengan julukan Billy Beras (BH), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama BH selaku wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Pemanggilan ini bukan yang pertama bagi Billy. Sebelumnya, KPK juga telah memanggilnya pada 29 September 2025 untuk memberikan keterangan terkait kasus yang sama. Pemeriksaan kali ini diduga untuk memperdalam penyidikan mengenai aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak swasta dalam proyek-proyek strategis di lingkungan DJKA.

ADVERTISEMENT

Selain Billy Haryanto, KPK juga memanggil dua saksi lainnya dalam penyidikan kasus DJKA klaster wilayah Medan, Sumatera Utara. Mereka adalah:

  1. AS, manajer proyek di PT Adhi Karya (Persero) yang terlibat dalam pembangunan jalur kereta api Medan-Binjai, dan
  2. RKA, pegawai PT Adhi Karya.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Kasus dugaan suap proyek DJKA Kemenhub bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Saat ini, instansi tersebut telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Dalam OTT itu, KPK menemukan indikasi praktik pengaturan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api yang melibatkan pejabat DJKA dan sejumlah kontraktor. Setelah proses penyelidikan lanjutan, KPK menetapkan 10 orang tersangka, termasuk pejabat Kemenhub dan pihak swasta.

Hingga Agustus 2025, jumlah tersangka bertambah menjadi 17 orang, ditambah dua korporasi yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Proyek-proyek yang terindikasi bermasalah meliputi:

  1. Pembangunan jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso,
  2. Pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan,
  3. Empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi jalur kereta di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta
  4. Proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.

KPK menduga, sejak tahap awal proses administrasi hingga penentuan pemenang tender terjadi rekayasa pengaturan proyek yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk memenangkan perusahaan tertentu. Dalam skema tersebut, diduga terjadi suap dan gratifikasi kepada pejabat DJKA guna melancarkan proses penunjukan pemenang proyek.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Kembali Periksa Bupati Pati soal Kasus Korupsi Jalur Kereta Api

KPK Kembali Periksa Bupati Pati soal Kasus Korupsi Jalur Kereta Api

NASIONAL
KPK Panggil Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Terkait Korupsi DJKA Kemenhub

KPK Panggil Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Terkait Korupsi DJKA Kemenhub

NASIONAL
Diperiksa KPK 7 Jam, Bupati Pati Sudewo Bantah Terima Suap DJKA

Diperiksa KPK 7 Jam, Bupati Pati Sudewo Bantah Terima Suap DJKA

NASIONAL
KPK Dalami Lagi Peran Bupati Pati Sudewo dalam Kasus Korupsi DJKA

KPK Dalami Lagi Peran Bupati Pati Sudewo dalam Kasus Korupsi DJKA

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon