ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK: Rp 100 M Bukan Milik Jemaah, tetapi Hasil Dugaan Korupsi Haji

Kamis, 9 Oktober 2025 | 23:05 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menegaskan uang senilai Rp 100 miliar yang disita dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 bukan berasal dari dana jemaah. Dana tersebut merupakan hasil penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara yang bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menegaskan uang senilai Rp 100 miliar yang disita dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 bukan berasal dari dana jemaah. Dana tersebut merupakan hasil penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara yang bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan uang senilai Rp 100 miliar yang disita dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 bukan berasal dari dana jemaah. Menurut KPK, dana tersebut merupakan hasil penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara yang bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu.

Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menanggapi beredarnya narasi yang menyebut uang itu adalah titipan calon jemaah haji, sebagaimana diberitakan oleh Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh).

“Perkara ini berpangkal dari dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara yang bekerja sama dengan pihak lain dalam pembagian kuota haji tambahan 2023-2024,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

ADVERTISEMENT

Budi menjelaskan, kasus ini berawal dari diskresi pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024 yang dinilai menyimpang dari aturan. Pembagian tersebut diatur dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam SK tersebut, kuota tambahan dibagi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus, padahal UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatur 92%% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Akibat diskresi itu, 8.400 kuota haji reguler beralih menjadi kuota haji khusus yang kemudian diduga diperjualbelikan sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel.

KPK menduga uang Rp 100 miliar yang disita berasal dari transaksi kuota tambahan yang bermasalah tersebut. “Kuota-kuota haji khusus yang diperjualbelikan oleh PIHK itu bermula dari adanya diskresi pembagian kuota yang tidak sesuai aturan,” tegas Budi.

Dalam penyidikan, KPK menemukan adanya aliran uang dari sejumlah PIHK kepada oknum pejabat di Kementerian Agama (Kemenag). Modusnya antara lain berupa uang percepatan dan biaya tidak resmi lainnya, agar jemaah haji khusus bisa berangkat lebih cepat tanpa menunggu antrean panjang.

“Ditemukan fakta adanya aliran uang dari PIHK kepada oknum di Kemenag, dengan berbagai modus, seperti uang percepatan. Kuota haji khusus ini dimanfaatkan agar jemaah bisa langsung berangkat tahun itu,” pungkas Budi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Ungkap Alasan Tahan Gus Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Ungkap Alasan Tahan Gus Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

NASIONAL
Yaqut Ditahan KPK, Massa Banser Mengamuk di Gedung Merah Putih

Yaqut Ditahan KPK, Massa Banser Mengamuk di Gedung Merah Putih

NASIONAL
Berompi Oranye, Gus Yaqut: Saya Tidak Pernah Menerima Sepeser pun

Berompi Oranye, Gus Yaqut: Saya Tidak Pernah Menerima Sepeser pun

NASIONAL
Praperadilan Yaqut Ditolak, Kuasa Hukum Tuding Kriminalisasi

Praperadilan Yaqut Ditolak, Kuasa Hukum Tuding Kriminalisasi

NASIONAL
KPK Optimistis Hadapi Putusan Praperadilan Kasus Kuota Haji Besok

KPK Optimistis Hadapi Putusan Praperadilan Kasus Kuota Haji Besok

NASIONAL
KPK Bantah Dalil Yaqut Soal Kuota Haji Tambahan 2023-2024

KPK Bantah Dalil Yaqut Soal Kuota Haji Tambahan 2023-2024

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon