KPK: Rp 100 M Bukan Milik Jemaah, tetapi Hasil Dugaan Korupsi Haji
Kamis, 9 Oktober 2025 | 23:05 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan uang senilai Rp 100 miliar yang disita dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 bukan berasal dari dana jemaah. Menurut KPK, dana tersebut merupakan hasil penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara yang bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu.
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menanggapi beredarnya narasi yang menyebut uang itu adalah titipan calon jemaah haji, sebagaimana diberitakan oleh Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh).
“Perkara ini berpangkal dari dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara yang bekerja sama dengan pihak lain dalam pembagian kuota haji tambahan 2023-2024,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Budi menjelaskan, kasus ini berawal dari diskresi pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024 yang dinilai menyimpang dari aturan. Pembagian tersebut diatur dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam SK tersebut, kuota tambahan dibagi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus, padahal UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatur 92%% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Akibat diskresi itu, 8.400 kuota haji reguler beralih menjadi kuota haji khusus yang kemudian diduga diperjualbelikan sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel.
KPK menduga uang Rp 100 miliar yang disita berasal dari transaksi kuota tambahan yang bermasalah tersebut. “Kuota-kuota haji khusus yang diperjualbelikan oleh PIHK itu bermula dari adanya diskresi pembagian kuota yang tidak sesuai aturan,” tegas Budi.
Dalam penyidikan, KPK menemukan adanya aliran uang dari sejumlah PIHK kepada oknum pejabat di Kementerian Agama (Kemenag). Modusnya antara lain berupa uang percepatan dan biaya tidak resmi lainnya, agar jemaah haji khusus bisa berangkat lebih cepat tanpa menunggu antrean panjang.
“Ditemukan fakta adanya aliran uang dari PIHK kepada oknum di Kemenag, dengan berbagai modus, seperti uang percepatan. Kuota haji khusus ini dimanfaatkan agar jemaah bisa langsung berangkat tahun itu,” pungkas Budi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




