ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

DPR Panggil Kemenkomdigi dan Trans7 Soal Tayangan Diduga Lecehkan Kiai

Rabu, 15 Oktober 2025 | 11:36 WIB
IO
DM
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: DM
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, pihaknya berencana memanggil Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) buntut tayangan program “Xpose Uncensored” di Trans7 yang dinilai melecehkan pesantren dan kiai. Selain itu juga akan meminta penjelasan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta pihak Trans7 terkait tayangan yang menuai kontroversi di publik tersebut.
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, pihaknya berencana memanggil Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) buntut tayangan program “Xpose Uncensored” di Trans7 yang dinilai melecehkan pesantren dan kiai. Selain itu juga akan meminta penjelasan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta pihak Trans7 terkait tayangan yang menuai kontroversi di publik tersebut. (Antara/Rio Feisal)

Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memanggil Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) buntut tayangan program “Xpose Uncensored” di Trans7 yang dinilai melecehkan pesantren dan kiai.

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, pihaknya juga akan meminta penjelasan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta pihak Trans7 terkait tayangan yang menuai kontroversi di publik tersebut.

“Kami akan panggil perwakilan Kemenkomdigi, KPI, dan Trans7. Kita akan beraudiensi terkait persoalan ini karena isunya sudah cukup besar dan berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).

ADVERTISEMENT

Menurut Cucun, tayangan itu tidak hanya melanggar etika dan norma sosial, tetapi juga berpotensi mengganggu persatuan dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Kita harus menjaga ruang publik dari narasi-narasi yang bisa melukai perasaan masyarakat, apalagi menyangkut simbol keagamaan,” tegas Cucun.

Cucun menilai, Trans7 harus bertanggung jawab atas konten yang tayang pada program tersebut. Ia meminta agar stasiun televisi mengambil langkah konkret untuk memperbaiki kesalahan dan mencegah kasus serupa terulang.

“Apabila ada unsur kesengajaan dalam menggiring opini publik, maka harus ada pertanggungjawaban. Tayangan seperti ini bisa menyesatkan dan menciptakan pandangan negatif terhadap lembaga pendidikan seperti pesantren,” ujarnya.

Politikus PKB itu juga mendorong agar seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai kode etik dan aturan yang berlaku, sebagai pembelajaran bagi dunia penyiaran nasional.

Sebelumnya, potongan video program “Xpose Uncensored” di Trans7 viral di media sosial karena dinilai melecehkan pesantren dan kiai. Dalam video tersebut, muncul narasi bertuliskan,  “santrinya minum susu aja kudu jongkok, emang gini kehidupan di pondok?”

Narasi itu menuai kecaman dari masyarakat dan tokoh agama karena dianggap merendahkan citra pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang memiliki nilai moral tinggi.

Kasus ini kini tengah menjadi perhatian publik. DPR memastikan akan mengawal proses klarifikasi agar dunia penyiaran nasional tetap menjaga etika, keberagaman, dan nilai-nilai keagamaan di ruang publik.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Isu Politik-Hukum: Menanti Penuntasan RUU Perampasan Aset

Isu Politik-Hukum: Menanti Penuntasan RUU Perampasan Aset

NASIONAL
Pimpinan DPR Temui Pendemo, Mahasiswa Trisakti Sampaikan 3 Tuntutan

Pimpinan DPR Temui Pendemo, Mahasiswa Trisakti Sampaikan 3 Tuntutan

NASIONAL
Mahasiswa Trisakti Bersiap Demo di DPR, Kampus Berjalan Normal

Mahasiswa Trisakti Bersiap Demo di DPR, Kampus Berjalan Normal

NASIONAL
Anggaran Dipangkas 22 Persen, KPK Minta Tambahan Dana

Anggaran Dipangkas 22 Persen, KPK Minta Tambahan Dana

NASIONAL
Duduk Perkara Kasus Tanah Tangerang yang Seret Nama Bupati Tanggamus

Duduk Perkara Kasus Tanah Tangerang yang Seret Nama Bupati Tanggamus

NUSANTARA
Revisi UU Perkoperasian Mengemuka, Anggota DPR Sorot Pasal 33 UUD 1945

Revisi UU Perkoperasian Mengemuka, Anggota DPR Sorot Pasal 33 UUD 1945

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon