ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Maruarar Minta Pemerintah Bubarkan Pinjol karena Hambat Rumah Subsidi

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 07:49 WIB
DF
DM
Penulis: Didik Fibrianto | Editor: DM
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mendesak pemerintah membubarkan pinjaman online (pinjol). Ia menilai, keberadaan pinjol justru menghambat masyarakat dalam mengajukan kredit rumah subsidi.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mendesak pemerintah membubarkan pinjaman online (pinjol). Ia menilai, keberadaan pinjol justru menghambat masyarakat dalam mengajukan kredit rumah subsidi. (Beritasatu.com/Didik Fibrianto)

Malang, Beritasatu.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mendesak pemerintah membubarkan pinjaman online (pinjol). Ia menilai, keberadaan pinjol justru menghambat masyarakat dalam mengajukan kredit rumah subsidi.

Menurut Maruarar, banyak masyarakat gagal memiliki rumah subsidi karena terkendala riwayat keuangan pada sistem layanan informasi keuangan (SLIK) OJK, akibat pinjaman online. Kondisi ini menyebabkan banyak pengajuan kredit rumah subsidi tidak lolos verifikasi bank.

“Banyak konsumen yang mengeluh ke pengembang, pengajuan rumah subsidi terkendala SLIK OJK karena pinjol,” ujarnya Sirait di Malang, Jumat (17/10/2025).

ADVERTISEMENT

Maruarar menegaskan, pinjaman online lebih banyak dampak negatifnya daripada manfaatnya. Terkait hal itu, ia menyarankan agar pinjol dihentikan dan dilarang demi mempermudah akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Saran saya dihentikan dan dilarang. Kalau bisa, diputihkan sampai nilai tertentu supaya masyarakat yang mengajukan kredit rumah rakyat tidak terhambat,” tegasnya.

Maruarar menyebutkan, pemerintah telah menetapkan kuota 350.000 rumah subsidi untuk MBR pada 2025. “Dari alokasi 350.000 rumah subsidi, hampir 240.000 sudah dibangun,” ujarnya.

Pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan pembiayaan, seperti pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak bumi dan bangunan (PBB). Selain itu, suku bunga rumah subsidi tetap dipertahankan 5% per tahun, tanpa kenaikan.

Menariknya, Maruar menambahkan, program rumah subsidi ini juga berlaku untuk semua lapisan masyarakat, termasuk wartawan. “Pemerintah sudah mengalokasikan 3.000 rumah subsidi untuk wartawan. Bunga 5% setahun, DP hanya 1%, dan Presiden Prabowo memutuskan tidak ada kenaikan bunga serta membebaskan BPHTB dan PBB,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon