Menkum Supratman Galang Dukungan China untuk Aturan Royalti Global
Minggu, 26 Oktober 2025 | 22:13 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menemui perwakilan China untuk ASEAN guna meminta dukungan terhadap inisiatif Indonesia yang akan mengajukan The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment di tingkat global.
Supratman menjelaskan, pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto menempatkan penguatan kekayaan intelektual sebagai salah satu pilar utama pembangunan nasional. Melalui visi Asta Cita, pemerintah berkomitmen membangun ekonomi kreatif, inovasi, dan industri berbasis kekayaan intelektual.
“Kami sangat menghargai dan mengapresiasi dukungan dari Republik Rakyat Tiongkok sebagai anggota WIPO dalam memajukan upaya kolektif ini. Usulan ini penting untuk memastikan tata kelola royalti hak cipta yang adil, transparan, dan berkelanjutan di lingkungan digital,” ujar Supratman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (26/10/2025).
Menurut dia, Indonesia juga sedang melakukan modernisasi kerangka hukum, termasuk revisi Undang-Undang Desain Industri dan Hak Cipta, serta penerapan kebijakan sertifikat kekayaan intelektual sebagai agunan pinjaman perbankan untuk mendukung UMKM dan wirausaha lokal.
“Kami memandang kekayaan intelektual bukan sekadar isu teknis, melainkan instrumen strategis untuk memberdayakan masyarakat, memperkuat daya saing usaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” jelasnya.
Inisiatif Indonesia ini akan disampaikan dalam sidang Komite Tetap WIPO tentang Hak Cipta dan Hak Terkait (SCCR) di Jenewa pada Desember 2025.
Selain itu, Supratman juga akan menandatangani memorandum of understanding (MoU) antara Kementerian Hukum RI dan China National Intellectual Property Administration (CNIPA) pada Senin (27/10/2025).
Penandatanganan ini akan menjadi tonggak baru dalam hubungan bilateral Indonesia-Tiongkok bidang kekayaan intelektual, menggantikan perjanjian kerja sama sebelumnya yang berakhir pada 18 Juni 2024.
“MoU ini merupakan bukti nyata komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi bidang kekayaan intelektual. Kerja sama ini tidak hanya mempererat hubungan antar-lembaga, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat dan ekonomi kedua negara,” tegas Supratman.
MoU tersebut menekankan penguatan sistem kekayaan intelektual kedua negara, meliputi paten, desain industri, merek, dan indikasi geografis. Selain itu, juga mencakup pertukaran pandangan strategis, peningkatan praktik terbaik dalam pemeriksaan KI, serta pengembangan sumber daya manusia.
Isu pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional turut menjadi perhatian utama, sejalan dengan fokus baru kerja sama ASEAN dan Tiongkok dalam pelindungan ekspresi budaya tradisional.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




