Sidang Etik 5 Anggota DPR Nonaktif, MKD Undang Sejumlah Ahli
Senin, 3 November 2025 | 12:17 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang etik terhadap lima anggota DPR nonaktif yang sebelumnya dinonaktifkan buntut dari demonstrasi besar pada Agustus 2025.
Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengatakan, sidang perdana kali ini beragendakan mendengarkan pendapat dari saksi dan para ahli guna memperjelas duduk perkara yang menjadi sorotan publik.
“Hari ini MKD akan meminta keterangan dari saksi-saksi dan ahli untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik sejak 15 Agustus hingga 3 September 2025,” ujar Dek Gam saat membuka sidang di Gedung DPR, Senin (3/11/2025).
Dalam sidang tersebut, MKD menghadirkan sejumlah ahli dari berbagai bidang, baik hukum, kriminologi, hingga sosiologi, untuk memberikan pandangan terhadap kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan lima legislator.
Beberapa ahli yang diundang, antara lain:
- Deputi Persidangan Setjen DPR, Suprihartini
- Koordinator Orkestra, Letkol Suwarko
- Ahli kriminologi, Prof Dr Adrianus Eliasta
- Ahli hukum, Satya Adianto
- Ahli sosiologi, Trubus Rahadiansyah
- Ahli analisis perilaku, Gustia Ayudewi
- Wakil Koordinator Wartawan Parlemen, Erwin Siregar
- Ahli media sosial, Ismail Fahmi
Dek Gam menegaskan, pemanggilan para ahli ini bertujuan menggali kejelasan fakta dan konteks atas peristiwa yang memicu reaksi keras masyarakat.
“Kami ingin seluruh rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik sejak 15 Agustus 2025 sampai 3 September 2025 dapat dijelaskan secara terang-benderang,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari pernyataan kontroversial sejumlah anggota DPR periode 2024-2029 yang memicu kemarahan publik dan berujung aksi massa besar di beberapa daerah pada pertengahan Agustus 2025.
Sebagai respons, partai-partai terkait menonaktifkan sementara lima anggota DPR yang dianggap berperan dalam peristiwa tersebut hingga proses etik di MKD selesai.
Adapun kelima anggota DPR yang dimaksud adalah:
- Ahmad Sahroni (Fraksi Nasdem)
- Nafa Urbach (Fraksi Nasdem)
- Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (Fraksi PAN)
- Surya Utama alias Uya Kuya (Fraksi PAN)
- Adies Kadir (Fraksi Golkar)
Sidang etik ini akan menjadi tahapan awal sebelum MKD menentukan sanksi etik atau rekomendasi kepada pimpinan DPR. Proses pemeriksaan lanjutan dijadwalkan menghadirkan para teradu dalam beberapa hari ke depan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




