ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kejar Tayang Pengesahan RUU KUHAP

Jumat, 14 November 2025 | 16:56 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Suasana Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Suasana Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025). (Antara Foto/Rivan Awal Lingga)

Dalam Pasal 74a RUU KUHAP dijelaskan kesepakatan damai antara pelaku dan korban dapat dilaksanakan pada tahapan belum terdapat tindak pidana (penyelidikan). Pasal ini dinilai membuka celah pemerasan oleh aparat dan dipaksa damai dengan pelaku dengan dalih restorative justice.

Koalisi juga menyoroti Pasal 7 dan Pasal 8 RUU KUHAP yang berpotensi membuat Polri sebagai lembaga superpower dengan kontrol sangat besar karena semua PPNS dan penyidik khusus di bawah koordinasi Polri.

Pasal-pasal dalam RUU KUHAP dinilai masih bersifat ableistik karena tidak mewajibkan penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, sehingga proses hukum berpotensi berjalan secara tidak setara dan diskriminatif.

Koalisi Masyarakat Sipil juga meningatkan potensi seseorang bisa direkayasa menjadi tersangka apabila KUHAP yang baru berlaku tanpa transisi, langsung mengikat jutaan aparat dan warga tanpa kesiapan infrastruktur serta pengetahuan mulai 2 Januari 2026. 

ADVERTISEMENT

“Terdapat lebih dari 10 peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksana yang akan dikebut dalam waktu setahun (Pasal 332 dan 334). Artinya, potensi kekacauan praktik KUHAP baru yang diterapkan tanpa adanya peraturan pelaksana akan sangat nyata terjadi setidaknya selama setahun ke depan,” ujarnya.

Karena dianggap masih mengandung banyak pasal bermasalah, Isnur meminta Presiden Prabowo menarik kembali draf RUU KUHAP, kemudian pemerintah dan DPR merombak substansinya, serta membahas ulang arah konsep perubahan KUHAP untuk memperkuat judicial scrutiny dan mekanisme check and balances, sebagaimana usulan konsep-konsep dalam draf tandingan RUU KUHAP versi masyarakat sipil.

“Pemerintah dan DPR tidak menggunakan alasan yang menyesatkan publik terkait pemberlakuan KUHP baru semata-mata untuk memburu-buru pengesahan RUU KUHAP yang masih sangat bermasalah,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mengupas Perubahan Pasal Kontroversial dalam UU KUHAP Baru dan Lama

Mengupas Perubahan Pasal Kontroversial dalam UU KUHAP Baru dan Lama

NASIONAL
Komisi III DPR Bantah KUHAP Baru Jadi Celah Pemerasan Korban!

Komisi III DPR Bantah KUHAP Baru Jadi Celah Pemerasan Korban!

NASIONAL
Pengesahan RUU KUHAP Berbuntut Somasi BEM Undip

Pengesahan RUU KUHAP Berbuntut Somasi BEM Undip

NASIONAL
KPK: KUHAP Baru Tak Berdampak Signifikan dalam Pemberantasan Korupsi

KPK: KUHAP Baru Tak Berdampak Signifikan dalam Pemberantasan Korupsi

NASIONAL
Deretan Pasal Bermasalah dalam KUHAP Baru

Deretan Pasal Bermasalah dalam KUHAP Baru

NASIONAL
Menkum: Penolakan terhadap KUHAP Harus Objektif dan Berbasis Data

Menkum: Penolakan terhadap KUHAP Harus Objektif dan Berbasis Data

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon