Politik-Hukum Sepekan: Gelar Pahlawan hingga Rehabilitasi Guru
Minggu, 16 November 2025 | 06:44 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Isu politik-hukum sepekan diisi dengan beragam berita mulai dari pemberian gelar pahlawan nasional kepada 10 tokoh hingga Presiden Prabowo memberi rehabilitas dua guru di Luwu Utara yang dipecat.
Selain itu juga ada mengenai pembahasan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai polisi aktif yang dilarang menduduki posisi jabatan sipil dan revisi UU KUHAP
Berikut isu politik dan hukum sepekan:
1. Resmi Bergelar Pahlawan, Soeharto hingga Marsinah Masuk Buku Sejarah
Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Fadli Zon memastikan sepuluh tokoh yang baru saja ditetapkan sebagai pahlawan nasional, termasuk aktivis buruh Marsinah dan Presiden ke-2 Indonesia Soeharto akan dimasukkan dalam buku sejarah resmi yang tengah disusun pemerintah.
Pria yang juga menjabat sebagai menteri kebudayaan itu menjelaskan, pihaknya bersama Kementerian Sosial tengah mempersiapkan buku yang memuat biografi lengkap seluruh para pahlawan nasional Indonesia.
Fadli menambahkan, buku yang mencatat pahlawan nasional akan disusun secara lengkap, komprehensif, dan telah melalui penelitian yang panjang.
2. MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Penegasan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025). Melalui putusan tersebut, MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk menempati jabatan sipil tanpa melepaskan statusnya sebagai anggota Polri.
Permohonan ini diajukan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang menggugat konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Polri.
3. Revisi KUHAP Hampir Final, Komisi III DPR Siap Ketok Keputusan Tahap I
Komisi III DPR bersama pemerintah akan mengambil keputusan tahap I revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Kamis (13/11/2025) sore. Setelah itu, revisi KUHAP dijadwalkan segera disahkan dalam rapat paripurna terdekat.
Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menjelaskan pengambilan keputusan dilakukan setelah seluruh pembahasan draf revisi KUHAP selesai. “Pukul 16.30 WIB pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III bersama mensesneg dan menkum,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).
4. Kasasi Ditolak, Zarof Ricar Dihukum 18 Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menolak kasasi dari jaksa penuntut umum dan eks pejabat MA Zarof Ricar. Dengan demikian, Zarof Zicar tetap dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," bunyi keterangan pada laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (14/11/2025).
Kasasi ini ditangani ketua majelis Yohanes Priyana dan dua anggota, yakni Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Putusan tersebut diketok Rabu (12/11/2025).
5. Prabowo Beri Rehabilitasi 2 Guru yang Dipecat Seusai Bantu Honorer
Presiden Prabowo Subianto memberikan hak rehabilitasi kepada dua guru ASN asal Kabupaten Luwu Utara yang dipecat oleh gubernur Sulawesi Selatan karena memungut iuran dari wali siswa untuk membantu membayarkan gaji 10 guru honorer.
Prabowo memberikan rehabilitasi kepada kedua guru SMAN 1 Masamba bernama Abdul Muis dan Rasnal, setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya.
“Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” ujar Dasco dalam keterangan BPMI Setpres.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online




