Kasus Korupsi Minyak Mentah, KPK: Tak Ada Kompetisi dengan Kejagung
Selasa, 18 November 2025 | 11:48 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada kompetisi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Kedua lembaga justru menangani objek perkara serupa dan telah membangun koordinasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidikan yang dilakukan KPK fokus pada dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral periode 2009-2015. “KPK dan Kejaksaan tidak ada kompetisi. Kami melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan minyak mentah di Petral untuk tempus 2009-2015,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Budi menyebut, KPK sudah mengetahui Kejagung juga menangani kasus yang beririsan. Terkait hal itu, kedua lembaga telah melakukan koordinasi untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif.
“Baik KPK maupun Kejaksaan punya visi yang sama, bagaimana memproses dugaan tindak pidana secara efektif dan efisien. Dalam beberapa perkara lain pun kami saling mendukung, baik terkait data, informasi, maupun aspek lainnya,” jelasnya.
KPK diketahui membuka penyidikan baru dugaan korupsi minyak mentah 2009-2015 dengan fokus pada potensi kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari dua perkara sebelumnya, yakni, kasus suap pengadaan katalis yang menjerat mantan Komisaris Petral Chrisna Damayanto (CD) dan kasus suap perdagangan minyak yang menjerat mantan Direktur Petral Bambang Irianto (BI).
Meski penyidikan telah berjalan, KPK belum menetapkan tersangka karena surat perintah penyidikan yang diterbitkan masih bersifat umum.
Secara terpisah, Kejagung membenarkan tengah melakukan penyidikan kasus minyak mentah Petral dengan waktu perkara 2008-2015, sedikit lebih panjang dari cakupan KPK. “Tim kita sudah melakukan koordinasi dengan KPK,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers, Senin (10/11/2025).
Anang menuturkan Kejagung telah menerbitkan sprindik sejak Oktober 2025 dan hingga Rabu (12/11/2025) telah memeriksa lebih dari 20 saksi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




