ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kejagung Ajukan Banding Vonis Kasus Korupsi Minyak, Ini Alasannya

Senin, 2 Maret 2026 | 20:46 WIB
MR
HH
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: HP
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan mengajukan banding terhadap putusan sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Jaksa menilai terdapat sejumlah poin tuntutan yang belum dipertimbangkan majelis hakim.

“Ada beberapa poin penuntut umum yang belum terakomodir,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Senin (2/3/2026).

Anang menjelaskan, poin yang dimaksud, antara lain terkait pertimbangan kerugian perekonomian negara serta pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan kepada sejumlah terdakwa.

ADVERTISEMENT

Selain itu, vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa juga menjadi salah satu dasar pengajuan banding.

Meski demikian, Anang menegaskan Kejagung tetap menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Upaya banding ditempuh sebagai langkah hukum lanjutan untuk memperjuangkan tuntutan yang belum dikabulkan.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza, disertai denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 2,9 triliun.

Terdakwa lainnya, Gading Ramadhan Juedo dan Dimas Werhaspati, masing-masing divonis 14 tahun penjara. Sementara itu, Riva Siahaan, Maya Kusuma, Yoki Firnandi, dan Sani Dinar Saifudin divonis 9 tahun penjara. Kemudian, Edward Corne dan Agus Purwono divonis 10 tahun penjara.

Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor energi strategis dan berdampak pada perekonomian negara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Korupsi MBG, Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Pengaju SPPG ke Kejagung

Korupsi MBG, Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Pengaju SPPG ke Kejagung

NASIONAL
Politik-Hukum Terkini: Kasus MBG Terus Bergulir

Politik-Hukum Terkini: Kasus MBG Terus Bergulir

NASIONAL
Kejagung Tetapkan GHS Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Kejagung Tetapkan GHS Tersangka Baru Korupsi Program MBG

NASIONAL
Hampir 10 Jam Diperiksa Kejagung, Sony Sonjaya Bungkam

Hampir 10 Jam Diperiksa Kejagung, Sony Sonjaya Bungkam

NASIONAL
Usut Korupsi MBG Rp 1 Triliun, Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN

Usut Korupsi MBG Rp 1 Triliun, Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN

NASIONAL
Diperiksa dalam Kasus Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tiba di Kejagung

Diperiksa dalam Kasus Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tiba di Kejagung

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon