Kejagung Ajukan Banding Vonis Kasus Korupsi Minyak, Ini Alasannya
Senin, 2 Maret 2026 | 20:46 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan mengajukan banding terhadap putusan sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Jaksa menilai terdapat sejumlah poin tuntutan yang belum dipertimbangkan majelis hakim.
“Ada beberapa poin penuntut umum yang belum terakomodir,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Senin (2/3/2026).
Anang menjelaskan, poin yang dimaksud, antara lain terkait pertimbangan kerugian perekonomian negara serta pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan kepada sejumlah terdakwa.
Selain itu, vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa juga menjadi salah satu dasar pengajuan banding.
Meski demikian, Anang menegaskan Kejagung tetap menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Upaya banding ditempuh sebagai langkah hukum lanjutan untuk memperjuangkan tuntutan yang belum dikabulkan.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza, disertai denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 2,9 triliun.
Terdakwa lainnya, Gading Ramadhan Juedo dan Dimas Werhaspati, masing-masing divonis 14 tahun penjara. Sementara itu, Riva Siahaan, Maya Kusuma, Yoki Firnandi, dan Sani Dinar Saifudin divonis 9 tahun penjara. Kemudian, Edward Corne dan Agus Purwono divonis 10 tahun penjara.
Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor energi strategis dan berdampak pada perekonomian negara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




