ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

DPR Kaji Putusan MK Soal Larangan Jabatan Sipil Polisi Aktif

Selasa, 18 November 2025 | 18:58 WIB
IO
DM
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: DM
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan DPR akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil.
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan DPR akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil. (Beritasatu.com/Celvin Sipahutar)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua DPR Puan Maharani menyatakan DPR akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil.

“Akan mengkaji hal tersebut di DPR,” kata Puan kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Meski begitu, Puan enggan memberikan komentar lebih jauh. “Kita menghormati keputusan tersebut,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), khususnya terkait larangan polisi aktif memegang jabatan sipil. Permohonan ini diajukan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite yang mempertanyakan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya.

Dalam putusannya, hakim konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, Pasal 28 ayat (3) sejak awal telah menetapkan syarat mutlak, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian jika mengundurkan diri atau telah pensiun.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Bahlil Bongkar Nasib Polisi Aktif di ESDM Seusai Putusan MK

Bahlil Bongkar Nasib Polisi Aktif di ESDM Seusai Putusan MK

NASIONAL
KPK Kaji Putusan MK Soal Jabatan Sipil Diisi Polisi Aktif

KPK Kaji Putusan MK Soal Jabatan Sipil Diisi Polisi Aktif

NASIONAL
Seusai Putusan MK, Pemerintah Siapkan Revisi Besar UU Polri!

Seusai Putusan MK, Pemerintah Siapkan Revisi Besar UU Polri!

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon