DPR Kaji Putusan MK Soal Larangan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Selasa, 18 November 2025 | 18:58 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua DPR Puan Maharani menyatakan DPR akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil.
“Akan mengkaji hal tersebut di DPR,” kata Puan kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Meski begitu, Puan enggan memberikan komentar lebih jauh. “Kita menghormati keputusan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), khususnya terkait larangan polisi aktif memegang jabatan sipil. Permohonan ini diajukan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite yang mempertanyakan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya.
Dalam putusannya, hakim konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, Pasal 28 ayat (3) sejak awal telah menetapkan syarat mutlak, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian jika mengundurkan diri atau telah pensiun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




