ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Kaji Putusan MK Soal Jabatan Sipil Diisi Polisi Aktif

Rabu, 19 November 2025 | 17:27 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, tim biro hukum sedang menkaji terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota kepolisian aktif menduduki jabatan sipil.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, tim biro hukum sedang menkaji terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota kepolisian aktif menduduki jabatan sipil. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto buka suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota kepolisian aktif menduduki jabatan sipil. Setyo yang merupakan purnawirawan Polri menyebut putusan tersebut sedang dikaji secara mendalam oleh internal KPK.

"Putusan MK sementara ini menjadi telaahan Biro Hukum KPK untuk memastikan posisinya seperti apa," ujarnya di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Selain itu, KPK juga menunggu hasil analisis Mabes Polri yang akan menjadi acuan dalam mengimplementasikan putusan tersebut. “Kita tunggu juga dari Mabes Polri dan kementerian lain yang berkaitan dengan putusan MK. Nanti hasilnya seperti apa, itu akan dijalankan,” jelas Setyo.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menegaskan KPK tengah menganalisis secara serius dampak putusan MK terhadap struktur SDM dan kinerja lembaga. Analisis tersebut dilakukan untuk memastikan apakah ada jabatan yang terdampak langsung.

Menurut Budi, KPK selama ini didukung banyak SDM dari institusi lain, seperti kejaksaan, kepolisian, serta kementerian dan lembaga negara. Mereka mengisi berbagai posisi strategis, tidak hanya dalam penindakan tetapi juga pendidikan, pencegahan, supervisi, hingga kesekjenan.

“Putusan MK tentu punya implikasi karena KPK tidak hanya soal penyelidikan dan penyidikan. Ada divisi pendidikan, keuangan, pengolahan barang negara, data dan informasi, kehumasan, dan lainnya,” jelasnya.

Budi memastikan proses analisis terus berjalan dan hasilnya akan diumumkan kepada publik setelah rampung.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Bahlil Bongkar Nasib Polisi Aktif di ESDM Seusai Putusan MK

Bahlil Bongkar Nasib Polisi Aktif di ESDM Seusai Putusan MK

NASIONAL
DPR Kaji Putusan MK Soal Larangan Jabatan Sipil Polisi Aktif

DPR Kaji Putusan MK Soal Larangan Jabatan Sipil Polisi Aktif

NASIONAL
Seusai Putusan MK, Pemerintah Siapkan Revisi Besar UU Polri!

Seusai Putusan MK, Pemerintah Siapkan Revisi Besar UU Polri!

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon